Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eks Bupati Langkat Terbit Rencana Dituntut 14 Tahun Penjara dalam Kasus TPPO

Kompas.com - 05/06/2024, 21:04 WIB
Rahmat Utomo,
Reni Susanti

Tim Redaksi

MEDAN, KOMPAS.com - Kejaksaaan menuntut mantan Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin penjara 14 tahun di Pengadilan Negeri Stabat, Rabu (5/6/2024).

Dia diduga melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus rehabilitasi narkoba pada tahun 2010 hingga 2022.

Saat sidang, jaksa mengatakan Terbit melanggar Pasal 2 ayat (2) jo Pasal 11 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Baca juga: Raffi Ahmad Cs Turing di Langkat Tanpa Plat Nomor, Polda Sumut Angkat Bicara

"Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 14 tahun Penjara dan pidana denda sebesar Rp 500.000.000. Subsidair selama 6 bulan kurungan," ujar Jaksa dikutip dari sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Langkat.

Selain pidana, jaksa juga menuntut Terbit membayar biaya restitusi sebesar Rp 2.377.805.493 kepada 11 korban atau ahli warisnya.

"Apabila terdakwa tidak mampu membayar restitusi tersebut paling lama 14 hari setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta kekayaannya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk pembayaran restitusi tersebut," ujar jaksa.

Baca juga: Sempat Mangkir, Caleg Terpilih Tersangka TPPO di Sikka Akan Diperiksa Besok

Namun apabila Terbit tidak mempunyai harta benda untuk membayar restitusi maka hukuman diganti dengan pidana kurungan selama 1 tahun.

Sebelumnya dalam dakwaan, kasus yang menjerat Terbit bermula pada tahun 2010. Kala itu Terbit menjabat sebagai Ketua Ormas Pemuda Pancasila, Kabupaten Langkat.

Dia lalu mendirikan tempat rehabilitasi narkoba di rumahnya di Jalan Binjai Telagah, Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat.

Awalnya satu unit bangunan berbentuk sel atau kereng disiapkannya. Pada 2017 Terbit kembali membangun 2 sel lagi yang masing-masing berukuran 5 x 6 meter dilengkapi teralis besi menyerupai kerangkeng.

Dalam proses rehabilitasi, Terbit memberikan berbagai istilah yakni Kalapas (Kepala Lapas), yaitu orang yang bertanggung jawab menjalankan pembinaan terhadap warga yang menjalani pembinaan (anak kereng).

"(Lalu) membina kemampuan anak kereng untuk dapat menjadi bekal hidup, memperhatikan kesehatan anak kereng, menjaga pola makan anak kereng, mengatur jadwal kerja warga binaan di pabrik kelapa sawit PT Dewa Rencana Perangin Angin (PT DRP)," tulis dakwaan.

Para Kalapas dari tahun 2014 sampai dengan bulan Januari 2022 dijabat terdakwa lain yakni, Terang Ukur Sembiring, Junalista Surbakti dan Suparman (berkas terpisah).

Selain istilah Kalapas, ada juga istilah anak kandang yaitu anggota ormas Pemuda Pancasila yang sering berkumpul di sekitar rumah terdakwa, tugasnya untuk mengawal dan menjaga kediaman Terbit.

"(lalu) Disuruh oleh Kalapas untuk menjemput warga yang akan menjalani pembinaan, mencari warga yang menjalani pembinaan yang melarikan diri," tulis dakwaan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com