Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Satu Keluarga Bandar Sabu di Batubara Ditangkap Saat Edarkan ke Pelajar

Kompas.com - 11/06/2024, 19:53 WIB
Rahmat Utomo,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

MEDAN, KOMPAS.com- Polisi menangkap tiga bandar narkoba jenis sabu di Kabupaten Batubara, Sumatera Utara.

Para tersangka yakni kakak-beradik berinisial RY (34) dan AH (28). Saat beraksi mereka dikendalikan tersangka lain yakni ayah mereka berinisial NS (56).

Kepala Satuan Narkoba Kepolisian Resor Batubara AKP Fery Kusnadi mengatakan, ketiganya ditangkap di tempat berbeda.

RY (34) dan AH (28) diciduk di Dusun I, Desa Mangke Baru, Kecamatan Lima Puluh, Batubara, Jumat (17/5/2024).

Sedangkan NS sempat buron, sebelum akhirnya ditangkap di Jalan Rakyat, Kota Medan, Selasa (28/5/2024)

Selain kepada orang dewasa, diduga pelaku ini juga menyebarkan sabu ini ke pelajar yang ada di Batubara.

"Diduga ada pelaku yang menjual narkotika sabu kepada anak-anak sekolah dan hal tersebut sudah sangat menimbulkan keresahan bagi masyarakat dan orang tua di sekitar lokasi (Batubara)," ujar Fery saat dihubungi Kompas.com melalui telepon seluler, Selasa (11/6/2024)

Fery tidak merinci pelajar tingkat pendidikan mana yang dimaksud.

Namun, saat beraksi setiap pembeli diarahkan datang ke sebuah rumah kontrakan di Desa Mangkai Baru, Kecamatan Lima Puluh Batubara.

"(Lalu) Para pelaku diduga dalam menjalankan praktek penjualan narkotika sabu menentukan orang-orang tertentu yang dapat masuk ke lokasi rumah dan membeli narkotika sabu," ujar Ferry.

Fery juga menerangkan otak peredaran sabu dikomandoi NS, dia yang menyedikan sabu kepada kedua RY dan AH. Selanjutnya keduanya mengedarkan ke pembeli.

"RY dan AH ditugaskan untuk menjual narkotika sabu dan rata-rata hasil penjualan narkotika jenis sabu itu RY dan AH dapat memperoleh keuntungan sebesar Rp 100.000 hingga Rp. 200.000 untuk setiap gramnya," ujar Fery

Saat ini polisi masih menyelidiki kasus ini dan sekaligus mencari tahu pemasok narkotika jenis sabu ke NS dan lama mereka beraksi.

Sebelumnya diberitakan, polisi meringkus RY dan AH di Desa Mangke Baru, Kecamatan Lima Puluh, Batubara, Jumat (17/5/2024).

Pengungkapan bermula saat polisi menangkap pengedar narkoba inisial EP di Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batubara, Selasa (14/5/2024) pukul 23.00.

Dari tangan EP diamankan barang bukti 1 buah plastik klip berukuran kecil berisikan narkotika sabu seberat 0,32 gram.

"Lalu Eko mengakui bahwa narkotika jenis sabu yang dimilikinya dibeli dari seorang bernama Fajar," ujar AKP Ferry Kusnadi dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (1/6/2024)

Selanjutnya polisi menyelidiki kasus ini dan berhasil menangkap Fajar di Kecamatan Tanjung Morawa B, Kabupaten Deli Serdang. Fajar mengakui memperoleh narkotika itu dari AH.

Polisi selanjutnya menggerebek rumah AH di Dusun I, Desa Mangke Baru, Kecamatan Lima Puluh, Batu Bara, Jumat (17/5/2024) .

Ternyata pada saat penggerebekan di sana juga ada pelaku RY yang merupakan jaringan dari AH. Mereka pun langsung diringkus polisi.

Dari tangan mereka diamankan sejumlah barang bukti, terdiri dari 2 buah plastik bening transparan berisikan narkotika sabu berat bruto 2,36 gram.

"1 buah plastik klip transparan ukuran sedang berisikan sabu berat bruto 1,53 gram, 3 buah plastik klip transparan ukuran kecil berisikan narkotika sabu," ungkap Fery.

Dari penyelidikan ternyata ayah dari RY dan AH, berinisial NS juga ikut terlibat dalam peredaran narkoba ini.

Polisi lalu menangkap NS di Jalan Rakyat, Kota Medan, Selasa (28/5/2024) sekira pukul 22.00 WIB. Dari tangan NS, polisi menemukan sejumlah barang bukti narkoba dari tangan NS.

"Polisi menemukan barang - barang dari penguasaan NE berupa 9 sembilan buah plastik klip transparan berisi narkotika sabu dengan berat bruto 20,77 gram, 1 buah handphone merk Nokia warna Merah serta uang tunai sebesar Rp 850.000," ujar Fery

"Atas perbuatanya para pelaku juga diancam hukuman kurungan penjara 5 tahun hingga 20 tahun penjara dan denda sebesar Rp 20 miliar," tutup Fery.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com