MEDAN, KOMPAS.com - Video yang menggambarkan seorang ayah marah karena anaknya, siswa SMAN 8 Kota Medan tinggal kelas, menyebar di jejaring media sosial.
Ayah pelajar itu meyakini, penyebab anaknya tak naik kelas adalah karena dia sempat melaporkan Kepala Sekolah SMAN 8 Medan, Rosmaida Purba diduga terlibat korupsi atau pungutan liar, ke Polda Sumut.
Dilihat dari video yang diunggah akun X, @_NeverAlonely, tampak orangtua siswa bernama Choky Indra dengan tampang kesal, mendatangi gedung sekolah SMA Negeri 8 Medan.
"Karena saya melaporkan kepala sekolah, kasus korupsi dan pungutan liar karena saya nggak mau berdamai, sama dia, dibuat tinggal kelas (anak) saya, alasannya (karena) absen," ujar Choky di dalam video itu.
Baca juga: Bisakah Sekolah Digugat Ketika Anak Tidak Naik Kelas?
Lalu Choky, juga mencari Kepsek maupun guru SMA Negeri 8 Medan, namun tidak ada yang menanggapinya.
"Jangan lari kalian sampai mana pun saya kejar kalian," ujar Choky, kepada seorang guru yang enggan ditemui.
Di video itu juga terlihat, anak Choky, berinisial M, yang mengaku heran kenapa dia sampai tidak naik kelas.
"Sebenarnya salah saya apa, nilainya saya bagus, semua di situ kan, semester lalu nilai saya ada yang 90, kenapa saya bisa tinggal kelas," ujar M.
Terkait peristiwa itu Kabid SMA Disdik Sumut, M Basir Hasibuan buka suara, dia mengatakan orangtua siswa itu datang pada Sabtu (23/6/2024).
Pihaknya langsung turun tangan ke SMAN 8 untuk mengonfirmasi keterangan Kepsek maupun guru di sana pada Minggu (24/6/2024)
Basir membenarkan kalau orangtua siswa tersebut sempat melaporkan Kepsek SMAN 8 Medan ke polisi terkait dugaan korupsi.
"Yang pertama memang orangtua (siswa itu) pernah melaporkan Kepsek SMA 8 Medan), itu benar," ujar Basir saat dihubungi Kompas.com, Minggu (23/6/2024) malam.
Basir tidak mendetailkan bentuk laporan korupsi yang dimaksud, naman kata dia, Kepsek tersebut membantah tidak menaikkan siswa M lantaran laporan itu.
Baca juga: Soal Gugatan Hukum Tidak Naik Kelas, Sebaiknya Demi Kebaikan Siswa...
Menurut Kepsek, M tinggal kelas lantaran absensinya yang banyak.
"Jadi jawaban kepala sekolah, anak ini ada 34 hari tidak hadir (dalam setahun)."
"Kalau dihitung kriteria yang dibuat sekolah itu kehadiran itu minimal 90 persen dari jumlah yang ditetapkan sekolah, dia lebih dari 10 persen tidak hadir," ujar Basir.
"Namun kalau nilai (di rapor) dia mencukupi, kalau dari sikap pun dia bagus, kami tanya-tanya guru dan Kepsek perihal tinggal kelas, yang berkaitan dengan absensi, kalau hubungan dengan yang lain tidak ada," tambah Basir.
Kata Basir, tinggal kelas siswa M memang menjadi wewenang dari sekolah, pihaknya tidak bisa melakukan intervensi.
Meskipun begitu dia meminta pihak sekolah mengkaji langkah itu. Sebab, dia menilai sekolah juga lalai dalam melakukan pembinaan.
"Siswa tersebut pernah dipanggil bulan September 2023 (terkait absen), tapi tidak ada peringatan."
"Kemudian tanggal 11 Juni kemarin dipanggil orangtuanya sekaligus menjelaskan bahwa absensi anaknya sudah 34 hari dan itu sekaligus informasinya tadi bahwa anak itu ngak naik kelas," ujar Basir.
Baca juga: Ada Siswa Tidak Naik Kelas Itu Biasa, Ini yang Perlu Jadi Perhatian
Seharusnya, kata dia, pihak sekolah memberikan surat peringatan satu, dua, atau tiga kepada siswa itu terlebih dahulu sebagai salah bentuk pembinaan.
"Makannya tadi kami minta pihak sekolah agar itu dipertimbangkan atau ditinjau ulang kembali, karena upaya dari sekolah juga tidak sempurna seharusnya dilakukan, pembinaan," ungkap Basir.
Selanjutnya, kata Basir, pihak sekolah meminta waktu untuk memusyawarahkan rekomendasi dari pihak Dinas Pendidikan Sumut tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.