Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tunggak Pajak Rp 60 Juta, Mobil Warga Medan Disita

Kompas.com - 04/07/2024, 13:34 WIB
Teuku Muhammad Valdy Arief

Editor

KOMPAS.com-Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Medan Timur, Kota Medan, Sumatera Utara, menyita satu unit mobil milik penunggak pajak.

Sebelum menyita mobil sang wajib pajak, petugas pajak berupaya penagihan kepada penunggak pajak sebesar Rp 60 juta tersebut sesuai aturan.

Namun, surat teguran dan surat peringatan yang dilayangkan diabaikan.

Baca juga: Pegawai BUMN di Banten Didakwa Korupsi Gelapkan Pajak Desa Rp 336 Juta

Akhirnya, Juru Sita Pajak Negara (JSPN) dari KPP Pratama Medan pun bergerak dan melakukan penyitaan aset.

"Kami telah menjalankan semua prosedur sesuai dengan regulasi," ujar Kepala KPP Pratama Medan Timur Iman Pinem di Medan, Rabu (3/7/2024) malam, seperti dilansir Antara.

Iman menegaskan kegiatan penyitaan yang dilakukan di lokasi wajib pajak diharapkan dapat memberikan efek jera dan menambah kesadaran wajib pajak lain soal perlunya memenuhi kewajiban perpajakan.

Nantinya, andai dilakukan lelang, hasilnya akan digunakan untuk melunasi tunggakan pajak wajib pajak.

"Langkah penyitaan diambil sebagai bentuk penegakan hukum dan keadilan bagi seluruh wajib pajak yang patuh. Direktorat Jenderal Pajak akan terus menegakkan hukum perpajakan secara profesional," tutur Iman.

Baca juga: Wali Kota Medan Segel Mall Centre Point karena Tunggak Pajak Rp 250 M

Sementara itu, Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumatera Utara I Lusi Yuliani memastikan mobil yang disita itu disimpan oleh JSPN KPP Pratama Medan Timur.

"Lelang akan digelar jika wajib pajak tidak melunasi tunggakan pajaknya kepada negara. Aset sita tersebut akan diamankan dan wajib pajak diberi kesempatan untuk menyicil utang pajaknya. Jika tidak ada itikad baik untuk melunasi, mobil tersebut akan dilelang," ujar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com