Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ayah Cabuli 2 Putri Kandungnya, Kerap Lakukan KDRT dan Usir Istrinya

Kompas.com, 18 Juli 2024, 13:13 WIB
Teguh Pribadi,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

SIMALUNGUN, KOMPAS.com - KS (40), seorang ayah di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, diserahkan oleh Pangulu (Kepala Desa) ke polisi karena diduga mencabuli dua putri kandungnya yang berusia 9 tahun dan 2 tahun.

Selain itu, KS juga kerap melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya.

Kasat Reskrim Polres Simalungun, AKP Ghulam Yanuar Luthfi, menyatakan istri KS sering mengalami KDRT dan diusir dari rumah, sehingga sering kembali ke rumah orang tuanya di Pematangsiantar.

"Istrinya sering mengalami KDRT yang dilakukan oleh tersangka KS dan sering diusir sehingga pulang ke rumah orang tuanya di Pematangsiantar," ujar Ghulam dalam keterangan tertulis kepada KOMPAS.com, Kamis (18/7/2024).

Baca juga: Sebelum Meninggal, Istri yang Diduga Alami KDRT Mengungsi ke Rumah Kerabat Jam 1 Malam sambil Merangkak

Ghulam menjelaskan KS melarang istrinya membawa anak-anak mereka, sehingga istrinya hanya sesekali mengunjungi rumah.

Ketika istrinya tidak di rumah, KS diduga berulang kali mencabuli putri-putrinya, dengan kejadian terakhir pada Desember 2023 di rumah mereka.

"Istrinya juga mengatakan bahwa tersangka sering menggunakan sabu-sabu. Namun, ini masih didalami," tambah Ghulam.

Aksi KS terungkap ketika salah satu korban menceritakan perbuatan ayahnya kepada neneknya, yang juga ibu dari KS.

Didampingi oleh Pangulu, nenek korban membawa tersangka ke Mako Polres Simalungun pada Sabtu, 13 Juli 2024, untuk melaporkan kejadian tersebut.

"Istrinya takut melaporkan perbuatan suaminya karena sering diancam akan dibunuh," kata Ghulam.

Baca juga: Diduga Alami KDRT, Seorang Wanita di Purworejo Meninggal Dunia

Istri KS bekerja di pasar tradisional menjaga toko, sementara KS bekerja sebagai penggarap, mengambil hasil kebun dan menjualnya ke pasar.

Saat ini, KS ditahan di Mako Polres Simalungun dan dijerat Pasal 81 ayat 3 dan/atau Pasal 82 ayat 2 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

"Kedua korban masih mengalami trauma karena tersangka KS sering mengancam akan memukul mereka jika bercerita kepada ibunya atau orang lain," ungkap Ghulam.

Selain melakukan visum, pihak kepolisian juga berkoordinasi dengan Dinas Sosial untuk pemulihan psikis kedua korban.

Diberitakan sebelumnya, Pangulu Nagori Pematang Simalungun, Kecamatan Siantar, Mangihut M. Manik, menyerahkan KS ke polisi setelah menerima laporan dari warga yang khawatir atas perbuatan KS.

Warga melaporkan kejadian tersebut ke pemerintah desa karena banyak anak di bawah umur tinggal di kompleks tersebut.

Setelah menerima informasi tersebut, Pangulu menjemput KS dari salah satu warung dan membawanya ke Mako Polres Simalungun.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
THM De Tonga Medan Digerebek, 4 Butir Inex dan 82 Miras Ilegal Disita serta 7 Orang Ditangkap
THM De Tonga Medan Digerebek, 4 Butir Inex dan 82 Miras Ilegal Disita serta 7 Orang Ditangkap
Medan
Menjarah dan Merusak Warung Warga Usai Tawuran, Pemuda di Medan Ditembak
Menjarah dan Merusak Warung Warga Usai Tawuran, Pemuda di Medan Ditembak
Medan
 Tim SAR Pergi, Betty Ritonga Terus Mencari Ibunya yang Terseret Banjir dan Longsor di Hutanabolon
Tim SAR Pergi, Betty Ritonga Terus Mencari Ibunya yang Terseret Banjir dan Longsor di Hutanabolon
Medan
Kasus Anak Diduga Bunuh Ibu di Medan, Polisi Periksa Ayah dan Kakak Pelaku
Kasus Anak Diduga Bunuh Ibu di Medan, Polisi Periksa Ayah dan Kakak Pelaku
Medan
Sempat Terputus Akibat Longsor, Akses Jalan di Sipirok Tapanuli Selatan Mulai Bisa Digunakan
Sempat Terputus Akibat Longsor, Akses Jalan di Sipirok Tapanuli Selatan Mulai Bisa Digunakan
Medan
Kasus Anak Diduga Bunuh Ibu di Medan, Polisi Dalami Motif dan Periksa Saksi
Kasus Anak Diduga Bunuh Ibu di Medan, Polisi Dalami Motif dan Periksa Saksi
Medan
Polisi Beri Pendampingan Psikologis terhadap Anak Diduga Bunuh Ibu Kandung di Medan
Polisi Beri Pendampingan Psikologis terhadap Anak Diduga Bunuh Ibu Kandung di Medan
Medan
28 Jam Perjalanan Menembus Kota Sibolga, Kondisi Mencekam yang Tak Terbayangkan
28 Jam Perjalanan Menembus Kota Sibolga, Kondisi Mencekam yang Tak Terbayangkan
Medan
Kendala Tim SAR Gabungan Temukan Korban Longsor Sibolga: Terus Hujan dan Akses Jalan Sempit
Kendala Tim SAR Gabungan Temukan Korban Longsor Sibolga: Terus Hujan dan Akses Jalan Sempit
Medan
7.780 Rumah Warga Langkat Sumut Rusak akibat Banjir, Pemerintah Siapkan Bantuan Rp 15-60 Juta
7.780 Rumah Warga Langkat Sumut Rusak akibat Banjir, Pemerintah Siapkan Bantuan Rp 15-60 Juta
Medan
Penjelasan Bobby soal Isu Pemotongan Anggaran Bencana di Sumut
Penjelasan Bobby soal Isu Pemotongan Anggaran Bencana di Sumut
Medan
Warga Meninggal akibat Banjir di Langkat Sumut Bertambah Jadi 13 Orang
Warga Meninggal akibat Banjir di Langkat Sumut Bertambah Jadi 13 Orang
Medan
Viral Video Sopir Truk Dianiaya Bajing Loncat Saat Antre BBM di Medan, 1 Pelaku Ditangkap
Viral Video Sopir Truk Dianiaya Bajing Loncat Saat Antre BBM di Medan, 1 Pelaku Ditangkap
Medan
Jembatan Penyeberangan Rusak akibat Banjir, Warga Sakit di Tapsel Dievakuasi Pakai Perahu
Jembatan Penyeberangan Rusak akibat Banjir, Warga Sakit di Tapsel Dievakuasi Pakai Perahu
Medan
Hutanabolon Tapanuli Tengah Belum Teraliri Listrik, Warga: Kasihlah Kami Genset Mini Saja
Hutanabolon Tapanuli Tengah Belum Teraliri Listrik, Warga: Kasihlah Kami Genset Mini Saja
Medan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau