MEDAN, KOMPAS.com - Polisi menggagalkan pengiriman 130 kg ganja dari Provinsi Aceh ke Lampung di Desa Manis, Kecamatan Pulau Rakyat, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.
Pemiliknya, Rohid (23 diringkus, sementara temannya yang dikenal dengan nama Om Pay melarikan diri.
Kepala Polres Asahan, AKBP Afdhal Junaidi mengatakan, mulanya polisi mendapat informasi pelaku akan membawa ganja dengan mobil Daihatsu Terios bewarna putih dari Aceh dengan tujuan Lampung.
Baca juga: 2 Pria Jual Ganja Kering lewat Medsos, Polisi Sebut Jaringan Nasional
Menurut Afdal, sejak dari Aceh polisi telah membuntuti pelaku, lalu sekitar pukul 14.30 WIB, Jumat 19 Juli 2024, saat pelaku berada di lokasi kejadian, polisi mengejar mobil pelaku.
Kala itu kedua pelaku sempat berusaha kabur dengan keluar mobil, namun polisi kemudian Rohid tertangkap. Sementara, Om Pay melarikan diri.
"Kemudian pada saat dilakukan penggeledahan dari dalam mobil pelaku ditemukan empat karung goni yang berisi 130 kg bal diduga narkotika ganja," ujar Afdal dalam keterangan tertulisnya, Senin (22/7/2024).
Baca juga: Bawa 3 Kg Ganja Kering, 2 Pemuda Dibekuk di Aceh Barat
Pelaku memeroleh barang haram itu dari seseorang di Aceh. Kini Rohid ditahan di Polres Asahan untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih memburu jaringan pelaku.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang