MEDAN, KOMPAS.com- Seorang remaja berinsial MP (17) ditangkap karena mencuri sepeda motor ibu rumah tangga yang sedang belanja dalam toko di Jalan Perhubungan, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kota Medan, Sumatera Utara.
Kepala Unit Reskrim Polsek Tembung AKP Japri Simamora mengatakan, MP beraksi bersama seorang temannya (masih diburu) pada Kamis, 16 Mei 2024, sekitar pukul 11.00 WIB.
"Saat itu korban, Juliamy (34), ibu rumah tangga, sedang parkir sepeda motor di parkiran toko besi," kata Japri kepada Kompas.com melalui saluran telepon pada Jumat (2/8/2024).
Baca juga: Marah Tak Diberi Uang Rp 2 Juta untuk Judi Online, Anak Bakar Rumah Orangtua di Gunungkidul
Setelah itu, pelaku bersama seorang temannya dengan mengendarai sepeda motor berhenti di lokasi. Pelaku kemudian membobol sepeda motor korban dan melarikan diri.
"Nah, setelah korban mengadu dan dilakukan penyelidikan, kita lihat lah dari CCTV aksi pelaku. Lalu, dilakukan proses identifikasi pelaku," sebut Japri.
Pada Rabu (24/7/2024), petugas pun mendapati informasi MP sedang berada di Jalan Beringin Pancasila.
MP ditangkap dan langsung dibawa ke Kantor Polsek Tembung untuk menjalani pemeriksaan.
"Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan sudah beberapa kali mencuri motor. Dia ini residivis juga dan baru keluar sekitar tiga bulan lalu," ucapnya.
"MP mengaku telah menjual motor korban ke seorang penadah senilai Rp 2 jutaan dan uangnya dipakai untuk main judi online serta membeli narkoba," tambahnya.
Baca juga: Diduga Terjerat Judi Online Seorang Pria di Bandung Tewas Gantung Diri
Kini, MP telah ditahan di Polsek Tembung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. MP dikenakan Pasal 363 ayat 1 ke 4 e KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang