MEDAN, KOMPAS.com.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai, Sumatera Utara menahan dan menetapkan eks Kadis Pendidikan (Kadisdik) Kota Binjai inisial SUG sebagai tersangka, Kamis (29/8/2024).
Dia diduga terlibat korupsi, proyek fiktif Detail Engineering Design (DED) senilai Rp 640 juta.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Binjai, Jufri Nasution mengatakan, selain SUG, pihaknya juga menahan pemenang tender proyek ini yakni, RS selaku Direktur CV Gama dan wakilnya SP.
Baca juga: Pro Kontra Wacana Hukuman Mati bagi Koruptor...
Menurut Jufri, proyek DED tersebut berisi pengerjaan dokumen desain teknis bangunan di lingkungan dinas pendidikan (Disdik), yang terdiri dari gambar teknis, spesifikasi teknis umum dan volume.
Biaya pengerjaan menggunakan dana dari Dinas Pendidikan Binjai tahun anggaran (TA) 2021.
Anggaran yang dikeluarkan senilai 700 juta.
"Namun berdasarkan perhitungan ahli, dari dua pekerjaan DED, nilai kerugiannya sebesar 640 juta rupiah. Artinya pekerjaan tersebut fiktif, dengan modus tidak menyesuaikan harga dengan SSH (Standar Satuan Harga) Pemko Binjai," ujar Jufri dalam keterangan tertulisnya, Minggu (1/9/2024).
Baca juga: Pro dan Kontra Hukuman Mati
Baca juga: Kapan Hukuman Mati Dilaksanakan?
Dalam pengerjaan DED, modus para tersangka yakni dengan menggunakan tenaga ahli fiktif.
"Semua tenaga ahli yang kita periksa mengatakan tidak pernah dilibatkan dalam pekerjaan DED tersebut. Jadi proyeknya hanya dikerjakan satu orang dengan upah sebesar 40 juta rupiah," ungkapnya.
Baca juga: Adelin Lis dan Kronologi Pemulangannya dari Singapura ke Indonesia
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang