MEDAN, KOMPAS.com - Seorang pria bernama Al Ikhsan (39), warga Kelurahan Titipapan, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan, Sumatera Utara, ditangkap karena menipu tiga warga dengan modus memberangkatkan umrah.
Uang yang ditipu digunakan untuk melunasi utangnya.
Kepala Unit Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, AKP Riffi Noor Faizal, mengatakan bahwa Ikhsan ditangkap pada Senin (2/9/2024) di rumahnya di Kelurahan Titipapan.
Baca juga: Penipuan Modus QRIS Palsu di Purwokerto Berakhir Damai
Penangkapan dilakukan atas laporan dari korban bernama Nurjanah Tanjung.
"Ada tiga korban, dua lainnya bernama Iskandar Siregar dan Parsim. Mereka dijanjikan berangkat umrah pada Februari 2023," ujar Riffi saat dihubungi Kompas.com melalui telepon, Selasa (3/9/2024).
Total uang yang sudah diserahkan ketiga korban kepada pelaku mencapai Rp 91.500.000. Uang tersebut dibayarkan secara bertahap dalam sembilan kali pembayaran.
Riffi menjelaskan, pada Mei 2024, para korban telah mensomasi pelaku untuk mengembalikan uang dalam waktu enam hari. Namun, pelaku tidak memenuhi somasi tersebut.
"Itulah sebabnya korban membuat laporan. Pelaku mengaku sebagai pemilik travel, tetapi setelah dicek, travel tersebut tidak memiliki izin," ungkap Riffi.
Baca juga: Nenek di Deli Serdang Tewas Mengenaskan, Polisi Periksa Suami Korban
Hasil interogasi menunjukkan bahwa pelaku menggunakan uang tersebut untuk melunasi utangnya. "Dia ini terlilit utang," tambah Riffi.
Kini, pelaku telah ditahan dan dijerat Pasal 372 jo 378 KUHPidana dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun penjara.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang