Editor
KOMPAS.com-Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) menetapkan tiga pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap seleksi PPPK.
Ketiga pejabat tersebut adalah Saiful Abdi (Kadis Pendidikan Langkat), Alek Sander (Kasi Kesiswaan Bidang Sekolah Dasar Disdik), dan Eka Depari (Kepala BKD Langkat).
"Iya, benar. Eka Depari, Kepala BKD Langkat, juga ditetapkan sebagai tersangka bersama dua lainnya," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, Jumat (13/9/2024).
Baca juga: Kasus Suap PPPK, Kadisdik Batubara dan 4 Tersangka Diserahkan ke Kejati Sumut
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah gelar perkara pada 5 September 2024. Berdasarkan bukti yang cukup, penyidik menetapkan Saiful Abdi, Eka Depari, dan Alek Sander sebagai tersangka.
Sebelumnya, dua tersangka lain sudah menjadi tersangka yaitu Awaludin (Kepsek SD 055975 Pancur Ido) dan Rahayu Ningsih (Kepsek SD 056017 Tebing Tanjung Selamat).
"Total tersangka ada lima," ungkap Hadi.
Kasus ini masih bergulir di kepolisian dan Pengadilan Tata Usaha Negara.
Pada Januari lalu, saat unjuk rasa di Polda Sumut, Siti Faradila, perwakilan guru honorer, mengungkapkan adanya kecurangan dalam proses seleksi PPPK.
Ia menuduh Kadisdik, Kepala BKD, dan Plt Bupati Langkat terlibat dalam praktik tersebut.
"Kedatangan kami untuk melaporkan adanya malapraktik dalam penilaian SKTT dan dugaan kecurangan oleh kepala dinas, kepala BKD, kepala sekolah, dan Plt Bupati Langkat," ujarnya.
Baca juga: Cerita Bey Machmudin Didemo gara-gara Suap-menyuap di PPDB
Faradila juga menyoroti adanya "guru siluman" yang lulus seleksi tanpa pernah mengajar. Menurutnya, beberapa peserta seleksi diduga menyuap Rp 40 hingga 80 juta agar lolos.
"Padahal dia bukan seorang guru dan tidak pernah mengajar. Penilaian SKTT diduga melibatkan uang sebesar Rp 40 hingga 80 juta," katanya.
Para guru honorer yang telah mengabdi hingga 17 tahun merasa dirugikan oleh penilaian SKTT yang dianggap tidak transparan. Mereka dinyatakan tidak lulus hanya karena adanya ujian tambahan, meskipun SKTT sebelumnya dinyatakan tidak akan ada.
"Karena SKTT itu, guru yang sudah lama mengabdi, seperti saya yang sudah 17 tahun, malah tidak lulus," keluh Faradila.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Kepala BKD Langkat Eka Depari Juga Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Suap Seleksi PPPK.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang