Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

3 Pejabat Pemkab Langkat Jadi Tersangka Kasus Suap Penerimaan PPPK

Kompas.com, 13 September 2024, 10:52 WIB
Teuku Muhammad Valdy Arief

Editor

KOMPAS.com-Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) menetapkan tiga pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap seleksi PPPK.

Ketiga pejabat tersebut adalah Saiful Abdi (Kadis Pendidikan Langkat), Alek Sander (Kasi Kesiswaan Bidang Sekolah Dasar Disdik), dan Eka Depari (Kepala BKD Langkat).

"Iya, benar. Eka Depari, Kepala BKD Langkat, juga ditetapkan sebagai tersangka bersama dua lainnya," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, Jumat (13/9/2024).

Baca juga: Kasus Suap PPPK, Kadisdik Batubara dan 4 Tersangka Diserahkan ke Kejati Sumut

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah gelar perkara pada 5 September 2024. Berdasarkan bukti yang cukup, penyidik menetapkan Saiful Abdi, Eka Depari, dan Alek Sander sebagai tersangka.

Sebelumnya, dua tersangka lain sudah menjadi tersangka yaitu Awaludin (Kepsek SD 055975 Pancur Ido) dan Rahayu Ningsih (Kepsek SD 056017 Tebing Tanjung Selamat).

"Total tersangka ada lima," ungkap Hadi.

Kasus ini masih bergulir di kepolisian dan Pengadilan Tata Usaha Negara.

Pada Januari lalu, saat unjuk rasa di Polda Sumut, Siti Faradila, perwakilan guru honorer, mengungkapkan adanya kecurangan dalam proses seleksi PPPK.

Ia menuduh Kadisdik, Kepala BKD, dan Plt Bupati Langkat terlibat dalam praktik tersebut.

"Kedatangan kami untuk melaporkan adanya malapraktik dalam penilaian SKTT dan dugaan kecurangan oleh kepala dinas, kepala BKD, kepala sekolah, dan Plt Bupati Langkat," ujarnya.

Baca juga: Cerita Bey Machmudin Didemo gara-gara Suap-menyuap di PPDB

Faradila juga menyoroti adanya "guru siluman" yang lulus seleksi tanpa pernah mengajar. Menurutnya, beberapa peserta seleksi diduga menyuap Rp 40 hingga 80 juta agar lolos.

"Padahal dia bukan seorang guru dan tidak pernah mengajar. Penilaian SKTT diduga melibatkan uang sebesar Rp 40 hingga 80 juta," katanya.

Para guru honorer yang telah mengabdi hingga 17 tahun merasa dirugikan oleh penilaian SKTT yang dianggap tidak transparan. Mereka dinyatakan tidak lulus hanya karena adanya ujian tambahan, meskipun SKTT sebelumnya dinyatakan tidak akan ada.

"Karena SKTT itu, guru yang sudah lama mengabdi, seperti saya yang sudah 17 tahun, malah tidak lulus," keluh Faradila.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Kepala BKD Langkat Eka Depari Juga Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Suap Seleksi PPPK.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
 Tim SAR Pergi, Betty Ritonga Terus Mencari Ibunya yang Terseret Banjir dan Longsor di Hutanabolon
Tim SAR Pergi, Betty Ritonga Terus Mencari Ibunya yang Terseret Banjir dan Longsor di Hutanabolon
Medan
Kasus Anak Diduga Bunuh Ibu di Medan, Polisi Periksa Ayah dan Kakak Pelaku
Kasus Anak Diduga Bunuh Ibu di Medan, Polisi Periksa Ayah dan Kakak Pelaku
Medan
Sempat Terputus Akibat Longsor, Akses Jalan di Sipirok Tapanuli Selatan Mulai Bisa Digunakan
Sempat Terputus Akibat Longsor, Akses Jalan di Sipirok Tapanuli Selatan Mulai Bisa Digunakan
Medan
Kasus Anak Diduga Bunuh Ibu di Medan, Polisi Dalami Motif dan Periksa Saksi
Kasus Anak Diduga Bunuh Ibu di Medan, Polisi Dalami Motif dan Periksa Saksi
Medan
Polisi Beri Pendampingan Psikologis terhadap Anak Diduga Bunuh Ibu Kandung di Medan
Polisi Beri Pendampingan Psikologis terhadap Anak Diduga Bunuh Ibu Kandung di Medan
Medan
28 Jam Perjalanan Menembus Kota Sibolga, Kondisi Mencekam yang Tak Terbayangkan
28 Jam Perjalanan Menembus Kota Sibolga, Kondisi Mencekam yang Tak Terbayangkan
Medan
Kendala Tim SAR Gabungan Temukan Korban Longsor Sibolga: Terus Hujan dan Akses Jalan Sempit
Kendala Tim SAR Gabungan Temukan Korban Longsor Sibolga: Terus Hujan dan Akses Jalan Sempit
Medan
7.780 Rumah Warga Langkat Sumut Rusak akibat Banjir, Pemerintah Siapkan Bantuan Rp 15-60 Juta
7.780 Rumah Warga Langkat Sumut Rusak akibat Banjir, Pemerintah Siapkan Bantuan Rp 15-60 Juta
Medan
Penjelasan Bobby soal Isu Pemotongan Anggaran Bencana di Sumut
Penjelasan Bobby soal Isu Pemotongan Anggaran Bencana di Sumut
Medan
Warga Meninggal akibat Banjir di Langkat Sumut Bertambah Jadi 13 Orang
Warga Meninggal akibat Banjir di Langkat Sumut Bertambah Jadi 13 Orang
Medan
Viral Video Sopir Truk Dianiaya Bajing Loncat Saat Antre BBM di Medan, 1 Pelaku Ditangkap
Viral Video Sopir Truk Dianiaya Bajing Loncat Saat Antre BBM di Medan, 1 Pelaku Ditangkap
Medan
Jembatan Penyeberangan Rusak akibat Banjir, Warga Sakit di Tapsel Dievakuasi Pakai Perahu
Jembatan Penyeberangan Rusak akibat Banjir, Warga Sakit di Tapsel Dievakuasi Pakai Perahu
Medan
Hutanabolon Tapanuli Tengah Belum Teraliri Listrik, Warga: Kasihlah Kami Genset Mini Saja
Hutanabolon Tapanuli Tengah Belum Teraliri Listrik, Warga: Kasihlah Kami Genset Mini Saja
Medan
Bobby Perpanjang Status Tanggap Darurat Banjir dan Longsor di Sumut sampai 24 Desember
Bobby Perpanjang Status Tanggap Darurat Banjir dan Longsor di Sumut sampai 24 Desember
Medan
Kementerian Kehutanan Ungkap Asal-Usul Pohon yang Terbawa Banjir di Batangtoru, Tapanuli Selatan
Kementerian Kehutanan Ungkap Asal-Usul Pohon yang Terbawa Banjir di Batangtoru, Tapanuli Selatan
Medan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau