MEDAN, KOMPAS.com - Seorang pria bernama Nanda Ika (29) ditangkap polisi setelah diduga mencuri di rumah warga di Jalan Pelipit, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.
Pencurian terjadi Sabtu (2/3/2024). pelaku berhasil membawa kabur sejumlah perhiasan dan uang tunai senilai Rp 180 juta.
Kepala Polrestabes Medan, Kombes Teddy Marbun menjelaskan, pencurian tersebut berlangsung saat pemilik rumah sedang pergi.
Baca juga: Pencuri Bermobil Innova Reborn yang Videonya Viral Terungkap
"Ketika kembali, pemilik rumah mendapati kondisi di dalam rumah berantakan. Di lantai dua, asbes juga terlihat jebol," ungkap Teddy saat diwawancarai di Polsek Tembung, Selasa (24/9/2024).
Setelah kejadian, pemilik rumah segera melaporkan insiden tersebut ke Polsek Tembung, yang kemudian melakukan penyelidikan.
Pihak kepolisian memeriksa sejumlah saksi dan rekaman CCTV untuk mengidentifikasi pelaku.
Pada Jumat (20/9/2024), Nanda ditangkap di Jalan Pasar V, Desa Tembung.
Baca juga: 4 Pencuri Barang Elektronik di Sikka Ditangkap, 3 Berstatus Pelajar
"Hasil interogasi menunjukkan bahwa pelaku mengakui beraksi bersama temannya yang berinisial HR, yang masih dalam pengejaran. Pelaku juga mengaku telah menjual perhiasan hasil curian," jelas Teddy.
Dari hasil penjualan tersebut, Nanda mendapatkan Rp 20 juta yang digunakannya untuk membeli pakaian.
"Meski begitu, kami masih mendalami keterangan pelaku ini," tambah dia.
Setelah penangkapan, polisi melakukan pengembangan. Namun dalam perjalanan, Nanda melawan petugas dan terpaksa ditembak di kakinya.
Ternyata, Nanda merupakan residivis dengan kasus serupa serta pencurian sepeda motor. Saat ini, ia telah ditahan di Polsek Tembung untuk menjalani proses hukum yang berlaku.
"Pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman 9 tahun penjara," tutup Teddy.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang