Editor
KOMPAS.com - Diduga akibat dihukum melakukan squat jump 100 kali, RSS (14), siswa SMP negeri di Kecamatan Sinembah Tanjung Muda (STM) Hilir, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, meninggal pada Kamis (16/9/2024).
Ibu korban, Yuliana Derma Padang, meminta kepada kepolisian agar mengusut kasus ini.
"Jadi kami memohon kepada pihak hukum, tolong kasus ini diusut supaya ke depannya tidak terjadi seperti ini lagi," ujarnya Jumat (27/9/2024), dikutip dari Kompas TV.
Yuliana mengatakan, anaknya dihukum seorang guru agama karena tak mampu menghafal ayat kitab suci.
"Anak saya bilang, dia dihukum guru agamanya untuk melakukan squat jump 100 kali," ucapnya.
Baca juga: Siswa SMP di Deli Serdang Meninggal, Diduga Usai Dihukum 100 Kali Squat Jump
RSS mulai mengeluh sakit di kaki usai pulang sekolah, Kamis (19/9/2024).
Keesokan harinya, Jumat (20/9/2024), RSS masih kesakitan di bagian kakinya dan mulai demam tinggi.
"Anak saya ngeluh kakinya bengkak dan demam tinggi," ungkapnya.
Lalu pada Rabu (25/9/2024), kondisi RSS memburuk. RSS kemudian dibawa ke Rumah Sakit Umum (RSU) Sembiring, Kecamatan Deli Tua, Deli Serdang, dalam kondisi kritis.
Menurut Yuliana, dalam kondisi yang kesakitan, RSS meminta agar gurunya tersebut dihukum.
"Sempat dia bilang, 'Mak, kakiku sakit sekali, penjarakanlah gurunya itu, Mak. Biar jangan dia biasa begitu.' Kamis pagi, anak saya sudah meninggal," tuturnya.
Baca juga: Pesan Terakhir Siswa SMP yang Diduga Meninggal Usai Dihukum Squat Jump di Deli Serdang
Kabar terbaru, Yuliana dan keluarga telah siap melaporkan kasus ini ke polisi. Ia menuturkan, keluarga menyerahkan kasus ini ke kuasa hukum.
"Awalnya sempat laporkan ke polisi (Polsek Talun Kenas), tapi saya sempat menolak karena kalau autopsi. Tapi sekarang sudah saya serahkan kepada kuasa hukum. Sekarang saya siap kalau autopsi itu harus dilakukan," jelasnya di rumahnya, Desa Negara Beringin, Kecamatan STM Hilir, Kabupaten Deli Serdang, Sabtu (28/9/2024), dilansir dari Tribun Medan.
Sementara itu, Dinas Pendidikan Kabupaten Deli Serdang menonaktifkan guru yang diduga menghukum RSS.
Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Deli Serdang Citra Efendy Capah mengungkapkan, Pemkab Deli Serdang memandang hukuman yang diberikan guru tersebut berlebihan dan ekstrem.
"Jadi Dinas Pendidikan sudah menonaktifkan oknum gurunya. Sudah diganti dengan guru agama yang baru sambil menunggu proses lebih lanjut," terangnya, Jumat.
Sumber: Kompas.com (Penulis: Goklas Wisely | Editor: David Oliver Purba), Kompas TV
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Ibu Siswa SMP yang Meninggal Dihukum Guru Squat Jump Tempuh Jalur Hukum
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang