MEDAN, KOMPAS.com - Polisi mengungkap kronologi penggerebekan rumah terduga oknum anggota TNI inisial HG. Rumah tersebut dijadikan tempat penyimpanan sepeda motor hasil curian di Desa Durin Tonggal, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang.
Kepala Polsek Pancur Batu AKP Krisnat Napitupulu menjelaskan, mulanya petugas mendapati laporan ada warga yang kehilangan sepeda motor Desa Namo Bintang, Jumat (11/10/2024).
Setelah itu, tim melakukan penyelidikan untuk mengusut pelaku, mulai dari pemeriksaan saksi hingga CCTV.
Baca juga: Rumah Oknum Anggota TNI di Deli Serdang Digerebek Polisi, 22 Motor Curian Disita
Hasilnya, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku, yakni Kasimta Saragih (33) dan Frans Andi Ginting (36). Polisi langsung memburu keberadaan keduanya.
Pada Rabu (16/10/2024), polisi menangkap Kasimta di Durin Tonggal. Ia kemudian dibawa ke Polsek Pancur Batu untuk diinterogasi.
"Dia (Kasimta) mengaku telah menjual sepeda motor korban ke pria berinisal HG di Durin Tonggal senilai Rp 3 juta," ucap Krisnat saat diwawancarai di Polsek Pancur Batu, Jumat (18/10/2024).
Baca juga: Polisi Hanya Loloskan Kasus Pemerasan PPDS, Dugaan Perundungan Dokter ARL Tak Cukup Bukti
Selanjutnya polisi melakukan pengembangan. Kediaman HG digerebek polisi, Kamis (17/10/2024).
Di sana, petugas mendapati puluhan sepeda motor yang diletakan di pekarangan, di bagian belakang, dan di dalam rumah.
"Ada 22 unit motor yang patut diduga merupakan hasil kejahatan. Yang bersangkutan (HG) kita tanya dokumen kendaraan tersebut. Tapi dia tak bisa menunjukkan (surat-surat)," ucap Krisnat.
Alhasil, seluruh sepeda motor dibawa ke Polsek Pancur Batu. Sementara itu, pihaknya tidak membawa HG untuk diperiksa karena diduga prajurit TNI. Perkara HG pun diserahkan ke Denpom 1/5 Medan.
"(Terkait HG) sedang didalami rekan-rekan dari POM TNI. Dia (HG) sebagai pemilik rumah," ucap Krisnat.
Setelah melakukan penggerebekan, di hari yang sama, polisi melakukan pengembangan lagi untuk menangkap Frans di Jalan Delitua. Kini, Kasimta dan Frans sudah ditahan di Polsek Pancur Batu. Mereka dikenakan Pasal 363 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang