MEDAN, KOMPAS.com — Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menahan dua pejabat di Dinas Kesehatan Tapanuli Tengah (Tapteng) di Rutan Perempuan Kelas II A Medan, Kamis (24/10/2024).
Keduanya diduga terlibat korupsi dana Biaya Operasional Kesehatan (BOK) dan uang Jasa Pelayanan (Jaspel) Puskesmas Tapteng tahun anggaran 2023 senilai Rp 8 miliar.
Kasi Penkum Kejati Sumut, Adre W. Ginting, menjelaskan, kedua tersangka adalah Kasi Pelayanan Rujukan Dinkes Tapteng, HNG, dan Kabid Pelayanan Dinkes Tapteng, HH.
"Keduanya merupakan tersangka ketiga dan keempat, setelah sebelumnya kejaksaan menahan eks Kepala Dinkes Tapteng, Nursyam, pada Selasa (3/9/2024)," ujar Adre, Jumat (25/10/2024).
Baca juga: Korupsi Kredit Pembangunan Masjid, 2 Eks Pejabat Bank Banten Divonis 1 Tahun 8 Bulan Penjara
Adre menyebut, kedua pejabat ini diduga membantu Nursyam mengumpulkan kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Puskesmas di Tapteng.
Mereka kemudian memerintahkan kepala UPTD untuk memotong dana BOK dan Jaspel pegawai puskesmas, dengan dalih dana taktis Dinas Kesehatan Tapteng.
"Dari investigasi, praktik ini diduga merugikan negara lebih dari Rp 8 miliar. Seharusnya, dana itu adalah hak pegawai puskesmas," kata Adre dalam keterangan tertulisnya, Jumat (24/10/2024).
Menurut Adre, kedua tersangka ditahan karena sudah ditemukan minimal dua alat bukti yang cukup.
"(Mereka ditahan) karena dikhawatirkan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, dan atau mengulangi tindak pidana," ujar Adre.
Baca juga: 4 Tersangka Kasus Korupsi Jembatan Timbang Pontianak Resmi Ditahan
Keduanya juga disangkakan melanggar Pasal 11 subsidair Pasal 12 huruf e dan f jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal ini telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang