MUBA, KOMPAS.com - Dua orang pria di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan, terlibat duel hingga salah satunya tewas akibat terkena senjata tajam jenis kapak.
Korban tewas adalah JR (35), sementara lawannya RA (33). Kini. RA telah menyerahkan diri ke Polsek Lalan, Kabupaten Muba, untuk menjalani pemeriksaan oleh petugas.
Kapolsek Lalan Iptu Zulkarnain Afianata mengatakan, duel berdarah dua orang suami itu berlangsung pada Rabu (23/10/2024). Mulanya, istri JR dan RA yang bertetangga terlibat keributan dan mengadu ke suami mereka masing-masing.
Baca juga: Viral Video Tim Paslon Pilkada Muba Bagi-bagi Amplop di Posko Pemenangan
RA kemudian tak sengaja bertemu dengan JR di Kecamatan Lalan. Karena mendapatkan aduan dari istrinya, ia pun bertanya kepada korban pemicu keributan tersebut.
Namun, permasalahan itu tak selesai. RA dan JR malah terlibat adu mulut hingga membuat korban JR mengambil kapak dari gerobak yang dibawanya.
Baca juga: Pembunuh Wanita Dalam Lemari Ditangkap di Muba, Bawa Kabur Barang Berharga Korban
Kapak tersebut kemudian hendak dilayangkan ke arah RA. Namun, tikaman itu berhasil dihindari dan mengambil kapak tersebut dan mendorong korban. Seketika dorongan itu membuat kepala RA malah terkena kapak yang ia bawa sendiri di bagian kepala hingga menyebabkannya tewas di tempat.
“Setelah kejadian pelaku langsung melarikan diri. Sementara korban meninggal di tempat,” kata Zulkarnain, Sabtu (26/10/2024).
Warga kemudian menemukan RA tewas dengan kondisi mengalami luka serius di bagian kepala. Polisi yang mendapatkan laporan langsung mendatangi lokasi kejadian untuk mengevakuasi mayat korban.
Sehari setelah kejadian, petugas mendapatkan laporan dari kepala desa lokasi keberadaan RA. Ia kemudian menyerahkan diri kepada petugas untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Tersangka menyerahkan diri didampingi kades. Hasil pemeriksaan motifnya karena istri korban dan pelaku ini ribut. Sehingga mengadu ke suami masing-masing, mereka tinggal bertetangga,” ujar Kapolsek.
Atas perbuatannya, tersangka RA terancam dikenakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara.
“Barang bukti disita kapak dan pakaian korban sudah kami sita dari lokasi kejadian,” jelas Zulkarnain.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang