MEDAN, KOMPAS.com - Polisi mengungkap kasus kematian Mutia Pratiwi (26), wanita yang ditemukan tewas dalam tas di Desa Doulu, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo, Sumatera Utara.
Pembunuhan tersebut dilakukan oleh pacarnya, Joe Frisco (36).
Korban tewas akibat penyimpangan seksual yang dilakukan oleh Joe. Ia memukuli Mutia dengan tangan dan sapu kayu sebelum berhubungan badan.
Baca juga: 5 Pembunuh Wanita Dalam Tas di Karo Ditangkap, 2 Polisi Terlibat
Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami banyak luka di tubuh dan kepalanya, hingga akhirnya tewas karena pendarahan.
Peristiwa tragis ini terjadi di rumah Joe, di Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar, Minggu (20/10/2024).
Setelah melakukan tindakan keji tersebut, Joe merasa takut aksinya ketahuan dan memanggil temannya, Sahrul, untuk mencari orang yang bersedia membuang jasad korban.
Baca juga: Polisi Geledah Rumah Pembunuh Wanita Dalam Tas di Berastagi Karo Dikawal Provos
Sahrul kemudian mengajak pelaku Iswandy. Mereka mencari dua eksekutor untuk membuang jasad korban.
Setelah mendapatkan eksekutor, mereka membuang jasad dengan menggunakan mobil.
Setelah jasad korban dibuang, Joe menyuruh Sahrul mengambil uang dari kartu ATM-nya senilai Rp 105 juta sebagai imbalan kepada tim yang telah membuang jasad Mutia.
"Pada saat itu, Sahrul diberikan uang Rp 5 juta dan Iswandy Rp 100 juta," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Sumatera Utara Kombes Pol Sumaryono di Mapolda Sumut, Senin (28/10/2024).
Sumaryono menjelaskan, Iswandy mendapat bagian Rp 10 juta, sedangkan sisa uangnya diserahkan kepada dua pelaku yang masih buron.
"Jadi sisanya Rp 90 juta diberikan kepada tersangka yang masih dalam lidik," ujarnya.
Saat ini, polisi masih memburu dua pembuang jasad korban yang belum tertangkap.
Hingga kini ada lima pelaku yang ditangkap, termasuk Joe Frisco, Iswandy, dan Sahrul.
Kemudian dua oknum polisi bernama Jeffry Hendrik dari Polres Pematang Siantar dan Hendra Purba dari Polres Simalungun juga ditangkap.
Keduanya merupakan teman Joe. Saat kejadian, pelaku memanggil dua oknum polusi tersebut ke rumahnya untuk meminta bantuan menutupi kasus ini.
Namun, mereka enggan membantu dan tidak melaporkan persoalan ini kepada atasan.
"Oknum ini sudah kita amankan dengan pengenaan Pasal 221 dan saat ini kita amankan paralel, dengan pelanggaran kode etik," tegas Sumaryono.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang