MEDAN, KOMPAS.com - Polda Sumatera Utara (Sumut) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Camat Angkola Sangkunur, DAH, dan Kepala Desa Tindaon Laut, JS, di Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), Kamis (24/10/2024).
Keduanya terlibat kasus pungutan liar (pungli) pengurusan surat tanah warga yang seharusnya gratis.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, pengungkapan bermula dari informasi yang diterima penyidik mengenai aksi pungli pelaku. Pelaku kerap meminta imbalan untuk kepengurusan surat tanah.
Baca juga: ASN di Majene Diduga Lakukan Pungli Dana BOS, Uangnya Dipakai Judi Online
"Modusnya mereka meminta uang untuk kepengurusan surat tanah. Jumlahnya bervariasi, ada Rp 300 ribu dan Rp 200 ribu, untuk proses kepengurusan," ujar Hadi saat dihubungi Kompas.com melalui telepon seluler, Selasa (29/10/2024).
Polisi kemudian menyelidiki kasus ini dan menangkap keduanya di rumah dinas camat tersebut.
"Barang bukti uang yang diamankan Rp 7 juta," ujar Hadi.
Baca juga: Kejaksaan Ponorogo Ungkap Pungli Segel Tanah PTSL oleh Mantan Kades
Kata Hadi, kini proses penyelidikan masih berlanjut. Para pelaku telah ditetapkan menjadi tersangka pemerasan dan ditahan di Mapolda Sumut.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang