MEDAN, KOMPAS.com - Kejaksaan Tinggi Negeri Sumatera Utara menahan seorang pejabat di Dinas Kebudayaan, Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif Sumut, berinisial JP, Kamis (31/10/2024).
JP diduga terlibat dalam kasus korupsi penataan Cagar Budaya Benteng Putri Hijau yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 817.008.240,37.
Kasi Penkum Kejati Sumut, Adre W Ginting menjelaskan, JP menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dalam proyek penataan situs bersejarah tersebut.
Baca juga: 2 Pejabat Langsa Ditangkap Kasus Korupsi Penerangan Jalan Aceh
Selain JP, dua tersangka lainnya juga ditahan, yakni RGM yang berperan sebagai konsultan pengawas dan RS, rekanan proyek tersebut.
Adre mengungkapkan, proyek penataan ini menggunakan APBD Pemprov Sumut 2022 dengan total nilai Rp 3.995.670.000.
Namun dalam pelaksanaannya, para tersangka diduga melakukan korupsi terkait pembelian bahan konstruksi untuk penataan situs tersebut.
"Lalu pekerjaan tidak selesai tepat waktu dan dilakukan addendum sampai dua kali, serta terdapat kekurangan volume pekerjaan," kata Adre dalam keterangan tertulisnya, Jumat (1/11/2024).
Akibat tindakan para pelaku, negara mengalami kerugian yang telah dihitung oleh auditor Kejati Sumut sebesar Rp 817.008.240,37.
Adre menambahkan, penahanan dilakukan setelah pihaknya menemukan dua alat bukti yang cukup.
"Kami juga khawatir para tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, dan atau mengulangi tindak pidana," tegasnya.
Saat ini, ketiga tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara Klas I Tanjung Gusta Medan untuk proses hukum lebih lanjut.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang