MEDAN, KOMPAS.com- Seorang ibu rumah tangga berinisial H (29), ditangkap polisi karena membuang bayinya ke parit di Desa Karang Gading, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
Kepala Desa Karang Gading, Agus Sanjaya, menjelaskan, H sempat berbohong kepada suaminya perihal keberadaan bayi berinisial A yang masih berusia 23 bulan.
Baca juga: Bayi 23 Bulan di Deli Serdang Ditemukan Tewas di Parit, Diduga Dibunuh Ibunya
Mulanya, pada 28 Oktober 2024, ayah korban mencari keberadaan A. Namun, H mengatakan A terjatuh ke kolam ikan.
Baca juga: Bayi Dibuang di Kolong Jembatan Seram Barat, Polisi Buru Pelaku
"Di situ lah karena dibilang jatuh ke kolam ikan, kita bersama warga mencari. Sampai kami sedot itu kolamnya," kata Agus kepada Kompas.com melalui sambungan telepon, Jumat (1/11/2024).
"Tapi tak kunjung dapat kami. Terus, malamnya saya panggil pelaku ini untuk mengaku apa yang terjadi. Terus H bilang, bayi itu diberikan ke mantan suaminya," sambungnya.
Namun, H tak dapat membuktikan bahwa bayi itu benar bersama mantan suaminya.
Selanjutnya, H dijemput orangtuanya untuk pergi ke Kota Datar, Kabupaten Deli Serdang.
"Terus entah kenapa, H balik lagi ke rumah suaminya di sini. Tapi suaminya tak mau buka pintu kalau H belum ngaku di mana A," ucap Agus.
"Baru lah H ini ngaku bayi itu dibuang ke parit. Di situ, warga juga langsung melihat apa benar atau tidak. Rupanya benar, bayi itu sudah meninggal dunia," sambungnya.
H telah ditangkap Polres Pelabuhan Belawan AKBP Janton Silaban pada Rabu (30/10/2024) sekitar pukul 23.00 WIB. Saat ini H masih menjalani pemeriksaan.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang