Editor
MEDAN, KOMPAS.com — Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) menangkap seorang wanita berinisial HM, warga Kecamatan Medan Selayang, Medan, yang diduga mempromosikan lima situs judi daring.
"Ada lima situs judi online, yaitu WOKA SLOT, PIXUE BET, DRAG SLOT, BYON88, dan KYOTO98 yang dipromosikan pelaku," ujar Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Utara Kombes Pol. Hadi Wahyudi di Medan, Minggu (4/11/2024), seperti dilansir Antara.
Hadi menjelaskan, Tim Direktorat Siber Polda Sumut mendeteksi kegiatan promosi judi online tersebut saat melakukan patroli siber. Petugas melihat HM meng-endorse situs judi tersebut melalui media sosial.
Baca juga: Pegawai Komdigi Lindungi Ribuan Situs Judi Online, Warga Jadi Korbannya
Penangkapan dilakukan pada Sabtu (2/11), di Medan Selayang. "HM ditangkap karena mempromosikan situs judi online melalui Instagram," ujar Hadi.
Hadi mengatakan, pelaku dihubungi oleh akun Instagram dengan username Galihhrakasiwi dan akun palsu lain.
Akun-akun itu memintanya untuk mengunggah konten perjudian di story Instagram setiap hari.
"Promosi judi online ini sudah dilakukannya selama dua hingga tiga bulan di Medan, dan ia mendapat gaji," jelas Hadi.
Pelaku menerima bayaran sekitar Rp650 ribu hingga Rp1 juta per bulan atas promosi perjudian tersebut.
Baca juga: Jadi Koordinator Promosi Judi Online, Mahasiswa asal Depok Ditangkap
Atas perbuatannya, HM dikenakan Pasal 27 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, subsider Pasal 303 ayat (1) huruf a KUHP.
Isi pasal tersebut menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, atau membuat informasi elektronik yang mengandung muatan perjudian dapat dijerat hukum.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang