Editor
KOMPAS.com - S, bocah perempuan berusia 14 tahun di Padangsidampuan, Sumatera Utara ditetapkan sebagai tersangka setelah membagikan video asusial yang dikirim remaja pria, R (17).
Kasus tersebut menjadi perhatian publik setelah video S dan sang ayah beredar di media sosial.
Pada awal rekaman terlihat anak perempuan 14 tahun itu dan ayahnya membuat video memohon bantuan atas kasus yang sedang terjadi.
"Mohon diperhatikan keadilan hukum bagi anak saya ini. Yang menerima video porno dari anak seorang Kadin Padangsidimpuan. Sehingga anak saya dibuat jadi tersangka," kata ayah gadis tersebut.
Baca juga: Viral, Foto Pria di Serang Banten Diduga Tewas Dianiaya Satu Keluarga
Ayah sang anak kemudian meminta bantuan karena tak tahu lagi kemana mencari keadilan. Selain jadi tersangka, putrinya juga disomasi seorang pengacara bernama Widodo.
"Anak ini pak tidak tahu arti somasi pak. Tolong pak diperhatikan, ditindaklanjuti pak," ucapnya.
Ia juga sudah melaporkan kejadian ini ke polisi. Namun, laporan tersebut ditolak meskipun memiliki bukti.
"Sering menangis, melamun. Tolong kami pak. Kami orang susah. Nggak mau kami berurusan pak sama hukum. Bantu kami pak," ucap dia.
Sementara itu anak perempuan berusia 14 tahun itu menangis dan terbata-bata meminta keadilan untuknya.
"Harapan saya, saya bisa mendapatkan keadilan karena, jangan karena kami orang susah ditindak seperti ini. Bahkan saya tidak menyabarkan dituduh menyebarkan (video prono)," kata dia.
Baca juga: Video Aksi Pemukulan di Yogyakarta Viral, Pelaku Khawatir Burungnya Stres
"Saya minta tolong kepada yang berwenang dalam hukum tolong saya. Karena saya hanya bisa mengandalkan netizen," tutupnya.
Polres Padangsidimpuan dalam rilisnya membeberkan duduk perkara kasus ini. Kasus ini berawal saat S (14) menerima kiriman video 1 kali tayang dari R (17).
Namun saat itu, video 1 kali tayang tersebut direkam dengan menggunakan ponsel lain oleh S dan dibagikan ke teman-temannya.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, menuturkan adanya saling lapor antara kedua belah pihak. Hadi juga mengatakan, sebelumnya ada upaya mediasi sebanyak tiga kali yang dilakukan oleh Polres Padang Sidimpuan.
Namun mediasi tersebut tak berujung kesepakatan sehingga polisi kembali melakukan upaya mediasi.
Baca juga: Viral, Video Kebakaran di SPBU Temanggung, Diduga Dipicu Api dari Motor