MEDAN, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri Labuhanbatu menahan mantan Direktur Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PUDAM) Tirta Bina, berinisial PN (53), pada Senin (9/12/2024).
PN diduga terlibat dalam kasus korupsi yang merugikan negara Rp 1,4 miliar terkait biaya retribusi PUDAM.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Labuhanbatu, Memed Rahmad mengungkapkan, selain PN, pihaknya juga menahan Kasubbag Keuangan PUDAM Tirta Bina, berinisial KY (55).
Baca juga: Korupsi Pengadaan Tanah Tol Probolinggo-Banyuwangi, Kejari Situbondo Tetapkan 2 Tersangka
"Jadi perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan retribusi pada PUDAM yang dilakukan kedua tersangka, terjadi sejak tahun 2023 sampai dengan tahun 2024," ujar Memed dalam keterangan tertulisnya, Selasa (10/12/2024).
Memed menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat.
Timnya kemudian melakukan penyidikan dan pemeriksaan secara maraton terhadap tersangka dan saksi pada November 2024.
Baca juga: Eks Kepala Sekretariat Baitul Mal Aceh Selatan Jadi Tersangka Kasus Korupsi Rehab Rumah
Dari sejumlah barang bukti dan keterangan saksi, ditemukan indikasi korupsi yang melibatkan kedua tersangka, yang menyebabkan kerugian negara Rp 1,4 miliar.
"Berdasarkan pada hasil penyidikan, tindakan para tersangka menimbulkan kerugian negara pada PUDAM Tirta Bina Labuhanbatu sebesar Rp 1.412.960.000," tambah Memed.
Namun, dia belum mendetailkan modus operandi korupsi yang dilakukan kedua tersangka. Saat ini, mereka ditahan di Lapas Kelas IIA Rantauprapat untuk proses hukum lebih lanjut.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang