MEDAN, KOMPAS.com - Tim kepolisian menggagalkan peredaran narkoba dengan menyita 2 kg sabu dan 15.000 pil ekstasi di Kabupaten Batubara, Sumatera Utara.
Tiga pelaku yang terlibat, yakni M (47), TR (28), dan CW (42). Mereka diringkus dalam operasi tersebut.
Kasat Narkoba Polres Batubara, AKP Fery Kusnadi mengungkapkan, ketiga pelaku merupakan warga dari Provinsi Aceh.
Baca juga: Pabrik Narkoba Jaringan Internasional Sembunyi di Rumah Mewah Bandung
Penangkapan dilakukan pada Senin (25/11/2024) sekitar pukul 20.00, setelah polisi menerima informasi mengenai rencana transaksi narkoba yang melibatkan M dan TR di Desa Perkebunan Lima Puluh, Kecamatan Lima Puluh, Batubara.
"Personel kepolisian melakukan upaya pengintaian dan melihat dua orang laki-laki sesuai dengan informasi yang diperoleh serta ciri-ciri dari pelaku. Akhirnya, personel berhasil menangkap kedua laki-laki tersebut, M dan TR," ujar Fery dalam keterangan persnya, Jumat (13/12/2024).
Baca juga: BNN Amankan 5 Orang Positif Narkoba di Pelabuhan Gunungsitoli
Setelah penangkapan, dilakukan penggeledahan terhadap tas yang dibawa kedua tersangka. Didapatkan barang bukti berupa 2 kg sabu dan 15.000 butir pil ekstasi.
Dari informasi yang diperoleh, polisi kemudian mengejar satu pelaku lainnya, yaitu CW, yang juga berasal dari Aceh.
"Petugas langsung melakukan pengembangan terhadap CW yang berada di Provinsi Aceh, dan akhirnya berhasil menangkap CW di Kabupaten Aceh," tambah Fery.
Saat ini, pihak kepolisian masih menyelidiki jaringan narkoba yang melibatkan ketiga pelaku. Mereka kini ditahan di Polres Batubara untuk proses hukum lebih lanjut.
"Mereka disangkakan dengan Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tutup Fery.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang