MEDAN, KOMPAS.com - Rencana pemerintah untuk menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen yang akan berlaku mulai 1 Januari 2025, semakin menjadi sorotan publik.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa kenaikan tersebut merupakan amanat dari Undang-undang.
“Kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen itu amanat UU. Jadi Pak Presiden sebetulnya menjalankan amanat UU,” ujar Yassierli saat diwawancarai di Balai Besar Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (BBPVP), Kota Medan, pada Senin (23/12/2024).
Baca juga: Kunjungi Pasar Surabaya, Zulhas Pastikan Beras Tak Terdampak Kenaikan PPN 12 Persen
Yassierli juga mengakui bahwa kondisi ekonomi saat ini cukup sulit.
“Tapi kita sadar, sudah beberapa kali rapat, kita berada dalam kondisi yang memang sedang sulit. Makanya pemerintah keluar dengan insentif fiskal,” tambahnya.
Ia menjelaskan bahwa terdapat tiga insentif yang berkaitan dengan ketenagakerjaan.
Pertama, pemerintah akan membebaskan Pajak Penghasilan (PPh) bagi pekerja yang memiliki penghasilan hingga Rp 10 juta per bulan.
Kedua, ada insentif Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi individu yang kehilangan pekerjaan.
Program ini mencakup manfaat tunai sebesar 60% dari upah selama lima bulan, pelatihan senilai Rp 2,4 juta, serta kemudahan akses ke Program Prakerja.
Baca juga: Soal PPN 12 Persen, Ketua Umum PP Muhammadiyah: Perlu Dikaji Ulang
Ketiga, pemerintah memberikan bantuan kepada industri padat karya berupa pengurangan iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebanyak 50 persen selama enam bulan.
“Jadi menurut saya, kita sudah perjuangkan untuk aspek ketenagakerjaan dan itu hasil luar biasa,” tutupnya.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang