PEKANBARU, KOMPAS.com - Polisi menangkap seorang bandar narkotika daun ganja di Desa Lubuk Sitarak, Kecamatan Rakit Kulim, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau.
Penangkapan pelaku berinisial HD (28) berlangsung dramatis, karena pelaku melakukan perlawanan terhadap Kapolsek Kelayang, AKP Zulmaheri, yang melakukan penangkapan.
Kasi Humas Polres Inhu, Aiptu Misran, menjelaskan awalnya Polsek Kelayang mendapat informasi tentang seorang pria yang dicurigai mengedarkan narkoba di kebun sawit warga, pada Jumat (10/1/2025).
Zulmaheri dan anggotanya mendatangi lokasi untuk meringkus pelaku. Menjelang salat Zulmaheri, pergi seorang diri mencari pelaku.
Baca juga: Bawa 35 Paket Ganja, Penumpang di Bandara Sentani Ditangkap
Zulmaheri menemukan pelaku sedang berada di sebuah pondok dalam kebun sawit. Pada saat akan ditangkap, pelaku melawan sampai akhirnya berduel dengan Zulmaheri.
"Pelaku ini melawan. Jadi Kapolsek sempat bergumul dengan pelaku. Namun, pelaku berhasil dilumpuhkan," sebut Misran saat dikonfirmasi Kompas.com melalui pesan WhatsApp, Minggu (12/1/2025).
Setelah dilumpuhkan, sejumlah anggota polisi datang membantu Zulmaheri buat mengamankan pelaku.
Dari tangan pelaku, kata Misran, petugas menyita barang bukti daun ganja seberat 17,51 gram, uang tunai Rp 425.000 hasil jual ganja, dan ponsel pelaku.
Kepada polisi, pelaku mengaku ganja tersebut siap dijual kepada pelanggan telah memesan sebelumnya.
Baca juga: Tanam Ganja di Belakang Rumah, Pria di Taput Ditangkap Polisi
Dia juga mengungkapkan dirinya telah lama beroperasi di wilayah Desa Lubuk Sitarak dan sekitarnya.
Tidak berhenti di situ, penyelidikan masih berlanjut. Pada Sabtu (11/1/2025), petugas kembali menemukan dua bungkus ganja kering, masing-masing berukuran sedang dan besar, dengan berat total 70 gram.
"Dari hasil interogasi mendalam, pelaku akhirnya mengaku ada menyimpan ganja di dalam rumahnya. Selanjutnya, disita petugas," kata Misran.
Setelah itu, pelaku dan barang bukti ganja dibawa ke Mapolsek Kelayang untuk diproses hukum.
Baca juga: Dibekuk di Hotel, Jambret di Jayapura Simpan Belasan Paket Ganja
Tersangka dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) dan atau Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang