"Anggota saya, Ipda ID, melaporkan ke anggota lain tim Unit Reaksi Cepat (URC) yang waktu itu siaga, karena waktu itu malam Natal semua anggota di luar. Ada tim yang memang menyebar, timsus," kata Gidion.
Saat proses penangkapan inilah, tujuh anggota Polrestabes Medan, termasuk Ipda ID, menganiaya korban hingga tewas.
"Hasil otopsinya, ada pendarahan pada batang otak, pendarahan pada kepala, lalu luka di pipi, rahang, dan luka di bagian mata. Ini kemudian dalam visum tersebut terbukti mengalami kekerasan benda tumpul, ini kami dalami," ujar Gidion.
Menurutnya, kajian forensik masih terus dilakukan agar kasus ini terungkap dengan objektif.
"Jadi kekerasan tumpul itu analoginya, kepala ini kan cukup keras. Kalau dia mengalami pendarahan berarti ada benturan keras, kalau tajam kan luka terbuka," katanya.
Kata Gidion, sebelum tewas, korban sempat dibawa ke ruang tahanan, namun tidak berselang lama, korban muntah.
Lalu saat dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara, korban meninggal dunia sekitar pukul 10.30 WIB.
Merespons kasus ini, pihaknya langsung memeriksa CCTV di sekitar lokasi kejadian dan juga tujuh anggotanya.
Baca juga: Duduk Perkara 7 Polisi di Medan Aniaya Warga hingga Tewas, Berawal dari Warung Tuak
Kini, mereka ditahan di tempat khusus untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Lalu, kata dia, keluarga korban juga telah melaporkan peristiwa ini ke Polda Sumut.
Selain sanksi etik, tujuh oknum polisi itu juga akan diberikan hukuman pidana.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang