MEDAN, KOMPAS.com - Seorang mantan prajurit TNI inisial AW (30) ditangkap saat hendak melakukan pembobolan rumah mewah di Kompleks Taman Anggrek, Kota Sukabumi, Provinsi Jawa Barat.
Plt Kabid Humas Polda Sumut Kombes Yudhi Pinem mengatakan, AW dipecat dari TNI sejak tahun 2023 karena desersi.
AW ditangkap bersama empat pelaku inisial AH (29), AAR (39), RL (23), dan FP (41) pada Rabu (4/2/2025).
"Mereka ditangkap saat keluar dari Kompleks Taman Anggrek, di Sukabumi. Saat itu mereka mau beraksi lagi, membobol rumah," kata Yudhi saat menggelar konferensi pers di Polrestabes Medan pada Senin (10/2/2025).
"Ada beberapa barang bukti yang disita dari komplotan ini. Di antaranya, dua senpi jenis revolver, satu senpi jenis pen gun, serta 10 butir amunisi 9 MM dan 9 butir amunisi 5,5 MM," tambahnya.
Baca juga: Komplotan Bobol Rumah Mewah Lintas Provinsi, 7 Pelaku Ditangkap, Termasuk 1 Eks TNI
Yudhi menyebutkan bahwa seluruh senpi itu rakitan dan diperoleh secara ilegal dari Kota Lampung.
Saat ini, pihaknya mendalami terkait penjual senpi tersebut.
Sebelumnya diberitakan, penangkapan AW dan empat pelaku itu bermula dari kasus pencurian brankas dari rumah mewah di Kompleks Cemara Hijau, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang pada 17 Januari 2025.
"Brankas itu berisi surat berharga, emas, berlian, dan uang tunai Rp 200 juta. Nilai kerugiannya sekitar Rp 1 miliar," ujar Yudhi.
Yudhi menyampaikan, pelaku yang membobol rumah di Deli Serdang ada empat orang, yakni AH (29), AAR (39), RL (23), dan Sutrisno (masih diburu).
Sementara itu, FP menikmati uang dari hasil kejahatan itu sekitar Rp 500 ribu.
Selain itu, FP disuruh AAR membeli senpi dari Lampung dengan uang hasil pencurian brankas senilai Rp 8,7 juta.
Baca juga: TNI Klaim Telah Ganti Mobil dan Motor Warga yang Dirusak Oknum Prajurit di Deli Serdang
Sebanyak 7 orang komplotan pencuri dihadirkan di Polrestabes Medan pada Senin (10/2/2025) karena mencuri brankas dari rumah mewah milik warga di Komplek Cemara Hijau, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.Adapun AW turut serta menikmati hasil kejahatan bersama AAR dan menggunakan satu senpi yang dibeli FP untuk beraksi di Jawa Barat.
Yudhi menjelaskan, setelah menangkap lima pelaku di Jawa Barat, polisi melakukan pengembangan dan menangkap dua pelaku lagi, MJA (27) dan L (54), di Desa Marubun Jaya, Kabupaten Simalungun.
Peran MJA ialah mengubur brankas korban dan mendapat uang Rp 2 juta dari AAR.
Adapun L menyediakan tempat untuk para pelaku membuka brankas dan membakar sejumlah barang berharga korban. L mendapat uang Rp 8 juta.
"Mereka ini komplotan pencuri yang membobol rumah mewah lintas kabupaten. Ada di Lampung, Siantar, Medan, dan beberapa lokasi di Pulau Jawa," tuturnya.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang