Editor
KOMPAS.com – Seorang pria berinisial A (32) ditangkap polisi setelah menggadaikan tabung elpiji 3 kg milik ibunya untuk membeli narkoba.
Peristiwa ini terjadi di rumah mereka di Kelurahan Tanjung Balai Kota IV, Kecamatan Tanjung Balai Utara, Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara, pada Kamis (13/2/2025).
Baca juga: Pria di Tanjung Balai Ditangkap karena Aniaya dan Gadaikan Elpiji Ibunya untuk Beli Sabu
Kasus ini berujung pada tindak kekerasan setelah sang ibu mempertanyakan keberadaan tabung elpiji tersebut.
Kasi Humas Polres Tanjung Balai, AKP Dahlan Panjaitan, menjelaskan bahwa korban sempat memegang kerah baju pelaku saat menanyakan di mana tabung elpiji digadaikan.
Bukannya menjawab, pelaku justru mendorong korban hingga terjatuh. Akibatnya, kepala korban terbentur bangku kayu dan lantai rumah.
"Akibat kejadian itu, telinga sebelah kiri sang ibu mengalami luka robek, serta luka lecet pada punggung tangan sebelah kanan dan luka memar bengkak pada bagian kepala sebelah kiri," kata Dahlan dalam keterangan tertulis, Minggu (16/2/2025).
Usai kejadian, korban melapor ke Polsek Tanjung Balai Utara.
Polisi bertindak cepat dan menangkap pelaku, yang kemudian mengakui bahwa ia telah menggadaikan tabung elpiji untuk membeli sabu.
Hasil tes urine menunjukkan pelaku positif mengandung narkotika.
Saat ini, pelaku ditahan dan dijerat Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) serta Pasal 351 KUHP. (Kontributor Medan: Rahmat Utomo|Editor:Sari Hardiyanto)
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang