MEDAN, KOMPAS.com - Kejaksaan menangkap Direktur CV Wastu Cipta Konsultan inisial IS di rumahnya di Desa Mencirim, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Senin (17/2/2025) malam.
Dia diduga terlibat korupsi Pembangunan Stadion Kabupaten Mandailing Natal (Madina) Sumatera Utara yang merugikan negara sebesar Rp844.047.819.
Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sumut, Adre W Ginting, mengatakan kasus yang menjerat IS bermula pada tahun 2017, ketika Kementerian Pemuda dan Olahraga menganggarkan bantuan pekerjaan pembangunan lanjutan Tribun A di Stadion Kabupaten Madina.
"Nilai anggarannya saat itu sebesar Rp 2.146.569.000,00 (Rp 2,1 miliar)," ujar Adre dalam keterangan tertulisnya, Rabu (19/2/2025).
Baca juga: Dugaan Korupsi Dana Hibah KPU Bima Rp 27 Miliar Diusut Polisi
Dalam proses pengerjaannya, IS berperan sebagai konsultan pengawas pada pembangunan stadion tersebut.
"(Namun dia) tidak pernah melakukan peninjauan ke lapangan, tidak pernah melakukan pengawasan terhadap pekerjaan konstruksi yang mengakibatkan tidak sesuainya hasil pekerjaan dan tidak bermanfaatnya bangunan tersebut," ungkap Adre.
Lalu, kata Adre, akibat hal tersebut, pekerjaan pembangunan di stadion tersebut tidak sesuai kontrak hingga penyelesaian pekerjaan fisik hanya 87,14%. "(Hal ini menyebabkan) terjadi kekurangan volume pekerjaan yang berdampak merugikan keuangan negara sebesar Rp844.047.819," tandas Adre.
Adre lalu menjelaskan bahwa pihak kejaksaan telah menetapkan IS menjadi tersangka sejak Desember 2023.
Namun, saat proses pemanggilan untuk pemeriksaan, IS melarikan diri.
"Penyidik telah melakukan pemanggilan terhadap tersangka IS secara sah sebanyak 3 kali untuk dimintai keterangannya sebagai tersangka, namun tersangka tidak pernah hadir hingga ditetapkan DPO pada November 2024," ungkap Adre.
Baca juga: Kepala Sekolah di Purbalingga Jadi Tersangka Korupsi Dana BOS, Rugikan Negara Rp 231 Juta
Kini, IS ditahan di rumah tahanan (Rutan) Klas I Tanjung Gusta Medan untuk proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, IS disangkakan melanggar Pasal Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang