MEDAN, KOMPAS.com - Dinas Kesehatan Sumut menyampaikan masalah RSU Mitra Sejati yang diduga melakukan malapraktik terhadap JS (43) ke Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI).
"Hari ini kita dari standar mutu pelayanan kesehatan rumah sakit sedang melakukan pendalaman," kata Kepala Dinas Kesehatan Sumut, Faisal Hasrimy, kepada Kompas.com melalui saluran telepon pada Selasa (4/3/2025).
"Dan kita juga sudah sampai dilaporkan ke MKDKI," tambahnya.
Baca juga: Ini Alasan RSU Mitra Sejati Medan Amputasi Kaki Pasien Tanpa Izin...
Dia menyebutkan, dari proses itu, nanti akan didalami apakah ada etika profesi yang dilanggar dalam penanganan pasien JS.
Jika bukti-bukti sudah lengkap, lanjut Faisal, bisa saja sanksi diberikan kepada dokter atau tenaga kesehatan.
Faisal menegaskan, pendalaman pelanggaran etika profesi akan tetap dilakukan meski sudah ada perdamaian antara rumah sakit dan JS.
"Jadi kita tetap cek, apakah ada prosedur yang dilanggar. Kalau ada yang dilanggar kita berikan sanksi, bahkan sampai yang terberat bisa pencabutan izin," sebut Faisal.
Sebelumnya diberitakan, JS (43) diduga menjadi korban malapraktik RSU Mitra Sejati Medan karena kaki kanannya diamputasi tanpa persetujuan keluarga.
Hans Benny Silalahi, selaku kuasa hukum korban, mengatakan, mulanya JS datang ke rumah sakit pada Minggu (23/2/2025).
Tujuannya, untuk mengobati jari telunjuk kaki kanan JS yang terluka karena tertusuk paku.
Setelah diperiksa, dokter menganjurkan JS untuk menginap agar besok harinya menjalani operasi di bagian jari-jari yang terluka.
JS bersama keluarga pun menurutinya.
Besoknya, sekitar pukul 15.00 WIB, suami JS menandatangani dua berkas dari rumah sakit, yakni persetujuan pembiusan dan operasi jari kaki.
Setelah itu, JS dibawa ke ruang operasi.
"Nah, setelah itu, keluarga semua terkejut rupanya bukan jari-jari yang dioperasi tapi kaki JS diamputasi dari bagian betis," ujar Hans kepada Kompas.com melalui saluran telepon pada Selasa (4/3/2025).