MEDAN, KOMPAS.com - Tim Satgas Pangan Sumatera Utara melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap volume isi minyak goreng merek Minyakita di Pasar Sei Kambing dan Piringan Kota Medan, Rabu (12/3/2025).
Tim sidak terdiri dari Subdit I/Indag Ditreskrimsus Polda Sumut, Disperindag ESDM Sumut, dan Perusahaan Unit Daerah (PUD) Kota Medan.
Kanit 2 Subdit I/Indag Ditreskrimsus Polda Sumut, AKP Indah Handayani, mengatakan, tujuan sidak adalah untuk memastikan volume minyak goreng dalam kemasan sesuai dengan standar yang tertera, yaitu 1 liter.
Indah lalu mengatakan rombongan Tim Satgas Pangan awalnya sidak di Pasar Sei Kambing.
Baca juga: Polisi Bongkar Produsen Minyakita Kurangi Takaran di Tangerang, Tersangka Raup Rp 45 Juta Per Bulan
"Pengecekan dimulai di Toko Udin MS, petugas membeli Minyakita kemasan pouch 1 liter. Setelah dituangkan ke gelas takar, hasilnya menunjukkan volume sesuai, yakni 1.000 ml atau 1 liter," ujar Indah dalam keterangan tertulisnya, Kamis (13/3/2025).
Pengecekan serupa dilakukan di Toko Jadi yang berada di luar area Pasar Sei Kambing.
Tim membeli kemasan minyak dengan ukuran 1 liter.
Saat dites, hasilnya juga menunjukkan volume minyak sesuai dengan ukuran yang dibeli.
Hal serupa juga terjadi saat Tim Satgas menguji Minyakita di Pasar Pringgan.
Pihaknya menguji Minyakita yang dijual di Toko Alan dan Toko QQ.
Baca juga: Disperindag Lhokseumawe Aceh Temukan Penjualan Minyakita di Atas HET
"Kedua toko tersebut menunjukkan hasil yang sama, yaitu 1.000 ml sesuai dengan ukuran tertera," ucap Indah.
Indah menegaskan, sidak ini merupakan langkah pengawasan untuk memastikan tidak ada penyimpangan dalam produk yang dikonsumsi masyarakat.
"Kami tidak menemukan adanya pengurangan isi pada produk Minyakita, baik dalam kemasan pouch maupun botol. Semuanya sesuai takaran 1 liter. Pengawasan seperti ini akan terus kami lakukan secara berkala," katanya.
Sementara itu, Kabid Pengembangan Perdagangan Dalam Negeri dan Tertib Niaga Disperindag ESDM Sumut, Charles TH Situmorang, menyampaikan hasil sidak menunjukkan seluruh produk Minyakita yang diuji memenuhi standar.
Dia selanjutnya mengimbau masyarakat agar segera melaporkan kepada Satgas Pangan bila menemukan kasus pengurangan isi kemasan di Minyakita.
Baca juga: Mendag Tegaskan Minyakita Bukan Produk Bersubsidi
"Selain itu, harga Minyakita juga harus berada di bawah Harga Eceran Tertinggi (HET) sesuai surat edaran yang telah kami keluarkan,” ujarnya.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang