SIMALUNGUN, KOMPAS.com - Polres Simalungun telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus penggelapan delapan unit mobil rental.
Modus operandi yang digunakan oleh para tersangka adalah menyewa mobil dan tidak mengembalikannya, melainkan menjual atau menggadaikannya kepada pihak lain.
Kasat Reskrim Polres Simalungun, AKP Herison Manullang, mengidentifikasi ketiga tersangka sebagai Ade Sopia Honora (46) dan Idris Fadli (46), keduanya warga Kabupaten Simalungun, serta Asrin Zendrato (24) yang merupakan warga Kabupaten Tapanuli Tengah.
Baca juga: Pengusaha Rental di Malang Dapat Teror Penembakan Senjata Api di Mobilnya
Kasus ini bermula dari laporan yang diajukan oleh korban, Begin Girsang (47), ke Mako Polres Simalungun dengan nomor laporan LP/07/I/2025 tertanggal 26 Januari 2025.
Dalam laporannya, Begin menyebutkan bahwa Ade Sopia Honora merental delapan unit mobil dengan alasan kebutuhan operasional untuk jalan tol.
Namun, Ade tidak kunjung membayar biaya rental atau melakukan servis mobil sesuai jadwal yang telah ditentukan.
Selanjutnya, nomor telepon selular Ade tidak dapat dihubungi.
Baca juga: Sidang Vonis 3 TNI AL Penembak Bos Rental Mobil Digelar 25 Maret 2025
“Ade berperan memesan mobil untuk dirental dan menerima uang hasil gadai. Asrin berperan menjemput mobil dari korban dan mengantarkan mobil untuk digadaikan atas petunjuk Ade. Sementara Idris berperan mencari penerima gadai sesuai arahan Ade dan menerima upah,” jelas Herison dalam keterangan tertulis yang diterima pada Rabu (19/3/2025).
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil menyita lima unit mobil dari dua lokasi berbeda dan mengamankannya ke Mako Polres.
Herison menjelaskan bahwa dari delapan unit mobil yang digadaikan, lima unit berhasil diamankan, sementara tiga unit lainnya masih dalam pencarian.
“Besar gadai per unit mobil bervariasi mulai dari tiga puluh juta rupiah sampai dengan tiga puluh lima juta rupiah,” tambahnya.
Tersangka Ade dan Asrin ditangkap di Kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung, sementara Idris juga telah ditangkap sebagai orang yang membantu dalam penggelapan mobil tersebut.
Baca juga: Prajurit TNI Penembak Bos Rental Klaim Tak Bersalah, Minta Dibebaskan
“Tersangka Ade Sopia melakukan perbuatan tersebut karena kebutuhan membayar utang biaya perobatan suaminya yang sakit selama delapan tahun,” sambung Herison.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 378 dan/atau 372 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1), 56 KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Kerugian yang dialami oleh korban ditaksir mencapai delapan ratus juta rupiah.
Saat ini, para tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang