SIMALUNGUN, KOMPAS.com - Seorang suami inisial HP alias Amir (53) ditangkap polisi karena mengancam membunuh istrinya, KL, dengan softgun.
Mulanya, Amir memaksa istrinya pulang ke rumah, padahal mereka telah empat tahun pisah ranjang.
Pasutri ini bertempat tinggal di Kecamatan Bandar Huluan, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.
Kapolsek Perdagangan Polres Simalungun, AKP Ibrahim Sopi, mengatakan, HP ditangkap berdasarkan laporan pengaduan istrinya.
Baca juga: Kronologi Pria di Deli Serdang Bunuh dan Sembunyikan Mayat Pacar di Sumur
Awanya keduanya terlibat adu mulut karena Amir meminta KL pulang ke rumah karena sudah larut malam.
Ia menambahkan, pasutri ini diketahui telah pisah ranjang sejak empat tahun, sejak HP diduga telah menelantarkan istrinya.
"Hal itu membuat terlapor marah lalu menarik softgun dan mengacungkan ke arah pelapor sambil berkata 'Kumatikan kau'. Karena ketakutan, pelapor dan saksi melarikan diri ke rumah tetangga," kata Ibrahim dalam keterangan tertulis, Rabu (9/4/2025).
Usai menerima laporan pengaduan, polisi kemudian mengamankan HP dari kediamannya.
Baca juga: Datangi Lokasi Banjir Bandang Simalungun, Bobby Janji Bangun Bronjong
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu pucuk softgun dan magasin serta peluru. Kepada polisi, HP mengakui air softgun itu miliknya.
"Kepemilikan softgun tidak berizin yang dibelinya pada Oktober 2024 dari seorang warga Pekanbaru," tutur Ibrahim.
Saat ini, HP dan barang bukti softgun yang digunakan untuk mengancam korban diamankan ke Mako Polres Simalungun.
Polisi menjerat HP atas dugaan tindak pidana pengancaman dan penelantaran rumah tangga.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang