MEDAN, KOMPAS.com - Polisi menggagalkan penyeludupan 20 kg sabu dan 40.000 butir pil ekstasi di Desa Pertahanan, Kecamatan Sei Kepayang, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, Minggu (13/4/2025).
Dua kurir berinisial SE (41) dan RN (29) berhasil diringkus.
Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi mengatakan, mulanya polisi mendapat informasi bahwa kedua pelaku akan melintasi lokasi kejadian membawa narkoba dengan berboncengan menggunakan sepeda motor.
Polisi kemudian menyelidikinya dan berhasil menangkap keduanya di lokasi kejadian pukul 22.00 WIB.
Baca juga: Video Viral Preman di Medan Mengamuk Saat Isi Saldo, Pukul Penjaga Konter dengan Kursi
"Dari keduanya ditemukan barang bukti 20 bungkus plastik bertuliskan Number One diduga berisi narkotika jenis sabu dengan netto 20.000 gram dan 8 bungkus plastik transparan yang diduga berisikan narkotika jenis ekstasi sebanyak 40.000 butir," ujar Afdhal dalam keterangan persnya, Rabu (16/4/2025).
Dari interogasi, barang haram itu rencananya akan diantarkan ke Pulau Simardan di Kota Tanjung Balai.
Mereka menjalankan aksinya atas perintah pelaku lain yang masih buron berinisial B.
Polisi masih mendalami jaringan kedua pelaku, begitu juga sudah berapa kali mereka beraksi.
Kini, mereka ditahan di Mapolres Asahan untuk proses hukum lebih lanjut.
Baca juga: Bandar Narkoba di Medan yang Terpaksa Dilepas Saat Polisi Diserang, Kembali Ditangkap
"Terhadap tersangka diterapkan Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati," tutur Afdhal.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang