MEDAN, KOMPAS.com – Seorang mantan pegawai warung kopi di Medan, Al Ikhramullah (30), ditangkap polisi setelah mencuri mesin kopi seharga Rp 12 juta milik tempat kerjanya terdahulu. Aksi ini dilakukan karena pelaku sakit hati usai dipecat.
"Pelaku ditangkap saat bersembunyi di warung kopi. Petugas menyamar sebagai pembeli hingga mendapati keberadaan pelaku," ujar Kepala Unit Reskrim Polsek Medan Area, Iptu Dian Simangunsong kepada Kompas.com, Jumat (25/4/2025).
Dian menjelaskan, pencurian terjadi pada Senin (17/4/2025) pagi di Warkop Agam, Jalan AR Hakim, Kecamatan Medan Area. Pelaku beraksi seorang diri dan membawa mesin kopi tersebut ke Kota Pematangsiantar untuk dititipkan ke rumah temannya.
Baca juga: Bangunan Eks Tempat Tinggal Pemain Sirkus OCI Disebut Bunker Penyiksaan, Ini Penampakannya
Korban yang mengetahui kehilangan langsung melapor ke Polsek Medan Area. Petugas kemudian memburu pelaku dan berhasil menangkapnya pada Kamis (24/4/2025) dini hari di Jalan Karya Jaya, Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deli Serdang.
"Saat diinterogasi, motif pelaku karena merasa kesal akibat dipecat dari tempat kerjanya," tambah Dian.
Namun, saat dilakukan pengembangan untuk mencari barang bukti, pelaku sempat mencoba melarikan diri dengan menipu petugas. Ia berpura-pura ingin buang air kecil, lalu menendang petugas hingga terjatuh.
"Karena tetap dihiraukan, petugas menembak kakinya. Setelah itu, pelaku dibawa ke RS Bhayangkara Medan. Saat ini, pelaku sudah ditahan di Polsek Medan Area untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," pungkas Dian.
Baca juga: Pengakuan Eks Pemain Sirkus OCI yang Kini Jadi Keeper Harimau: Tak Ada Penyiksaan
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang