Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Negara Ambil Alih 47.000 Hektare Lahan Perusahaan Setelah 18 Tahun Tak Dieksekusi

Kompas.com, 25 April 2025, 19:07 WIB
Oryza Pasaribu,
Farid Assifa

Tim Redaksi

PADANGLAWAS UTARA, KOMPAS.com — Tim Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) akhirnya melakukan eksekusi fisik terhadap lahan seluas 47.000 hektare (470 km²) yang selama ini dikuasai oleh PT Torganda, di Desa Aek Raru, Kecamatan Simangambat, Kabupaten Padanglawas Utara (Paluta), Sumatera Utara, Jumat (25/4/2025) siang.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Harli Siregar mengatakan bahwa pada hari ini jaksa eksekutor telah melaksanakan eksekusi secara fisik terhadap lahan seluas 47.000 hektare, berdasarkan Keputusan Mahkamah Agung Nomor 2642K/Pid/2006 tanggal 12 Februari 2007.

"Dan, terhadap putusan Mahkamah Agung ini telah berkekuatan hukum tetap," ujar Harli saat mengunjungi pabrik kelapa sawit PT Torganda Bukit Harapan 2, Jumat.

Baca juga: Sengketa Lahan di Cicalengka, Bupati Bandung Minta Kedua Pihak Taat Hukum dan Jaga Kondusifitas

Harli menyampaikan bahwa kehadiran Tim Satgas PKH menunjukkan adanya komitmen dari negara, bagaimana penegakan kedaulatan hukum dilakukan terhadap kawasan yang selama 18 tahun tak kunjung dieksekusi secara fisik.

"Kita ketahui bahwa dalam kurun waktu setidaknya 18 tahun, lahan seluas 47.000 hektare yang sudah berdasarkan keputusan Mahkamah Agung yang sudah berkekuatan hukum tetap, masih tetap dikuasai oleh pihak-pihak terkait dan masyarakat," ujar Harli.

Harli menjelaskan bahwa perlu ada kewibawaan hukum yang harus ditegakkan dan tentunya ini semuanya demi kemaslahatan masyarakat.

"Bagaimana ke depannya, bahwa lahan 47.000 hektare ini telah diserahkan oleh jaksa eksekutor kepada Kementerian Kehutanan, yang akan menentukan bagaimana penggunaan terhadap kawasan ini selanjutnya," ungkapnya.

Harli mengatakan bahwa eksekusi fisik ini ditandai dengan berita acara penyerahan kawasan ini dari Kepala Staf Umum TNI Letnan Jenderal Richard Tampubolon, yang juga bagian dari Satgas PKH, kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara, Idianto, sebagai Jaksa Eksekutor, dan Satgas Garuda, serta unsur-unsur terkait di dalamnya.

"Tim Satgas PKH sudah melakukan monitoring, kajian, dan evaluasi, tentunya melakukan penertiban terhadap kawasan ini. Yang pada akhirnya negara bisa melakukan penguasaan kembali. Karena ini adalah hak negara yang sudah diputuskan berdasarkan keputusan pengadilan tetap," ucapnya.

Baca juga: Targetkan Masuk 8 Besar Penghasil Padi Terbanyak, Andra Soni Optimalkan Lahan di Banten

Harli menjelaskan bahwa jaksa sudah melakukan eksekusi sejak 18 tahun yang lalu secara administrasi, tetapi belum bisa dikuasai secara fisik.

"Dan pada hari ini dengan kehadiran Satgas PKH yang memberikan support terbaik sehingga jaksa bisa melakukan eksekusi terhadap fisiknya secara langsung," pungkasnya.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
 Tim SAR Pergi, Betty Ritonga Terus Mencari Ibunya yang Terseret Banjir dan Longsor di Hutanabolon
Tim SAR Pergi, Betty Ritonga Terus Mencari Ibunya yang Terseret Banjir dan Longsor di Hutanabolon
Medan
Kasus Anak Diduga Bunuh Ibu di Medan, Polisi Periksa Ayah dan Kakak Pelaku
Kasus Anak Diduga Bunuh Ibu di Medan, Polisi Periksa Ayah dan Kakak Pelaku
Medan
Sempat Terputus Akibat Longsor, Akses Jalan di Sipirok Tapanuli Selatan Mulai Bisa Digunakan
Sempat Terputus Akibat Longsor, Akses Jalan di Sipirok Tapanuli Selatan Mulai Bisa Digunakan
Medan
Kasus Anak Diduga Bunuh Ibu di Medan, Polisi Dalami Motif dan Periksa Saksi
Kasus Anak Diduga Bunuh Ibu di Medan, Polisi Dalami Motif dan Periksa Saksi
Medan
Polisi Beri Pendampingan Psikologis terhadap Anak Diduga Bunuh Ibu Kandung di Medan
Polisi Beri Pendampingan Psikologis terhadap Anak Diduga Bunuh Ibu Kandung di Medan
Medan
28 Jam Perjalanan Menembus Kota Sibolga, Kondisi Mencekam yang Tak Terbayangkan
28 Jam Perjalanan Menembus Kota Sibolga, Kondisi Mencekam yang Tak Terbayangkan
Medan
Kendala Tim SAR Gabungan Temukan Korban Longsor Sibolga: Terus Hujan dan Akses Jalan Sempit
Kendala Tim SAR Gabungan Temukan Korban Longsor Sibolga: Terus Hujan dan Akses Jalan Sempit
Medan
7.780 Rumah Warga Langkat Sumut Rusak akibat Banjir, Pemerintah Siapkan Bantuan Rp 15-60 Juta
7.780 Rumah Warga Langkat Sumut Rusak akibat Banjir, Pemerintah Siapkan Bantuan Rp 15-60 Juta
Medan
Penjelasan Bobby soal Isu Pemotongan Anggaran Bencana di Sumut
Penjelasan Bobby soal Isu Pemotongan Anggaran Bencana di Sumut
Medan
Warga Meninggal akibat Banjir di Langkat Sumut Bertambah Jadi 13 Orang
Warga Meninggal akibat Banjir di Langkat Sumut Bertambah Jadi 13 Orang
Medan
Viral Video Sopir Truk Dianiaya Bajing Loncat Saat Antre BBM di Medan, 1 Pelaku Ditangkap
Viral Video Sopir Truk Dianiaya Bajing Loncat Saat Antre BBM di Medan, 1 Pelaku Ditangkap
Medan
Jembatan Penyeberangan Rusak akibat Banjir, Warga Sakit di Tapsel Dievakuasi Pakai Perahu
Jembatan Penyeberangan Rusak akibat Banjir, Warga Sakit di Tapsel Dievakuasi Pakai Perahu
Medan
Hutanabolon Tapanuli Tengah Belum Teraliri Listrik, Warga: Kasihlah Kami Genset Mini Saja
Hutanabolon Tapanuli Tengah Belum Teraliri Listrik, Warga: Kasihlah Kami Genset Mini Saja
Medan
Bobby Perpanjang Status Tanggap Darurat Banjir dan Longsor di Sumut sampai 24 Desember
Bobby Perpanjang Status Tanggap Darurat Banjir dan Longsor di Sumut sampai 24 Desember
Medan
Kementerian Kehutanan Ungkap Asal-Usul Pohon yang Terbawa Banjir di Batangtoru, Tapanuli Selatan
Kementerian Kehutanan Ungkap Asal-Usul Pohon yang Terbawa Banjir di Batangtoru, Tapanuli Selatan
Medan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau