PADANGLAWAS UTARA, KOMPAS.com — Tim Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) akhirnya melakukan eksekusi fisik terhadap lahan seluas 47.000 hektare (470 km²) yang selama ini dikuasai oleh PT Torganda, di Desa Aek Raru, Kecamatan Simangambat, Kabupaten Padanglawas Utara (Paluta), Sumatera Utara, Jumat (25/4/2025) siang.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Harli Siregar mengatakan bahwa pada hari ini jaksa eksekutor telah melaksanakan eksekusi secara fisik terhadap lahan seluas 47.000 hektare, berdasarkan Keputusan Mahkamah Agung Nomor 2642K/Pid/2006 tanggal 12 Februari 2007.
"Dan, terhadap putusan Mahkamah Agung ini telah berkekuatan hukum tetap," ujar Harli saat mengunjungi pabrik kelapa sawit PT Torganda Bukit Harapan 2, Jumat.
Baca juga: Sengketa Lahan di Cicalengka, Bupati Bandung Minta Kedua Pihak Taat Hukum dan Jaga Kondusifitas
Harli menyampaikan bahwa kehadiran Tim Satgas PKH menunjukkan adanya komitmen dari negara, bagaimana penegakan kedaulatan hukum dilakukan terhadap kawasan yang selama 18 tahun tak kunjung dieksekusi secara fisik.
"Kita ketahui bahwa dalam kurun waktu setidaknya 18 tahun, lahan seluas 47.000 hektare yang sudah berdasarkan keputusan Mahkamah Agung yang sudah berkekuatan hukum tetap, masih tetap dikuasai oleh pihak-pihak terkait dan masyarakat," ujar Harli.
Harli menjelaskan bahwa perlu ada kewibawaan hukum yang harus ditegakkan dan tentunya ini semuanya demi kemaslahatan masyarakat.
"Bagaimana ke depannya, bahwa lahan 47.000 hektare ini telah diserahkan oleh jaksa eksekutor kepada Kementerian Kehutanan, yang akan menentukan bagaimana penggunaan terhadap kawasan ini selanjutnya," ungkapnya.
Harli mengatakan bahwa eksekusi fisik ini ditandai dengan berita acara penyerahan kawasan ini dari Kepala Staf Umum TNI Letnan Jenderal Richard Tampubolon, yang juga bagian dari Satgas PKH, kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara, Idianto, sebagai Jaksa Eksekutor, dan Satgas Garuda, serta unsur-unsur terkait di dalamnya.
"Tim Satgas PKH sudah melakukan monitoring, kajian, dan evaluasi, tentunya melakukan penertiban terhadap kawasan ini. Yang pada akhirnya negara bisa melakukan penguasaan kembali. Karena ini adalah hak negara yang sudah diputuskan berdasarkan keputusan pengadilan tetap," ucapnya.
Baca juga: Targetkan Masuk 8 Besar Penghasil Padi Terbanyak, Andra Soni Optimalkan Lahan di Banten
Harli menjelaskan bahwa jaksa sudah melakukan eksekusi sejak 18 tahun yang lalu secara administrasi, tetapi belum bisa dikuasai secara fisik.
"Dan pada hari ini dengan kehadiran Satgas PKH yang memberikan support terbaik sehingga jaksa bisa melakukan eksekusi terhadap fisiknya secara langsung," pungkasnya.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang