MEDAN, KOMPAS.com - Polsek Tembung mengungkap kronologi pemuda bernama Rudi Hartono yang viral karena membeli beras di warung warga dengan ijazah di Desa Cinta Rakyat, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.
Kepala Unit Reskrim Polsek Tembung Iptu Parulian Sitanggang mengatakan, peristiwa itu terjadi pada 29 April 2025 sekitar pukul 05.00 WIB.
"Pemuda ini datang ke warung dengan membawa ijazah dan menggantikannya dengan 1 karung beras," kata Parulian saat diwawancarai di Polsek Tembung pada Jumat (2/5/2025).
"Dia menyampaikan akan mengganti beras itu kalau sudah punya uang. Motifnya, terlapor tak punya uang untuk membeli beras," tambahnya.
Baca juga: Pemuda di Medan Ambil Sekarung Beras, Bayarnya Pakai Ijazah SD
Parulian menyebutkan, pelaku yang merupakan warga sekitar telah diamankan.
Kini, pelaku telah ditahan dan ditetapkan menjadi tersangka.
"Dia dikenakan Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun," tuturnya.
Sebelumnya diberitakan, seorang pemuda nekat membayar belanjaannya di sebuah warung hampir Rp 1 juta dengan ijazah SD.
Tindakan pemuda tersebut terekam kamera CCTV dan viral di media sosial.
Baca juga: Pengamat: Penahanan Ijazah Karyawan di Pekanbaru Perbuatan Melawan Hukum
Peristiwa itu terjadi di sebuah warung sembako di Jalan Sudirman, Desa Cinta Rakyat.
Berdasarkan narasi yang tertulis di caption video yang diunggah akun Instagram @medankinian, disebutkan pemuda itu mengambil empat karung beras, rokok, dan mi instan dengan total Rp 1 juta.
Dia kemudian melempar ijazah SD sebagai alat transaksi ke penjaga warung.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang