MEDAN, KOMPAS.com - Pada Rabu (7/5/2025), Juniar Nasution, seorang ibu berusia 57 tahun, mendatangi kantor Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) di Jalan Pendidikan, Kabupaten Deli Serdang.
Ia datang untuk mengadukan nasib anak perempuannya, Sonya Fratiwi Sitorus (27), yang diduga menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kamboja.
Juniar menjelaskan bahwa awalnya Sonya ditawari oleh seorang agen untuk bekerja sebagai pramusaji restoran di Malaysia.
Baca juga: Pria Misterius Pernah Datangi Ibu Korban TPPO Kamboja di Banyuwangi
Agen tersebut dikenalnya saat bekerja di kantin Bandara Kualanamu Internasional.
Tergiur dengan tawaran itu, Sonya mengajak keponakannya, Rama Putra (27), untuk berangkat bersamanya ke Malaysia.
Keduanya berangkat dari Bandara Kualanamu pada Desember 2024.
"Setelah dia di Malaysia, saya kehilangan kontak. Tiba-tiba, pada 10 Februari 2025, saya dihubungi dia, katanya berada di kantor polisi Kamboja," ungkap Juniar saat diwawancarai di BP3MI.
Menurut Juniar, Sonya dipaksa bekerja di sebuah perusahaan scam, di mana ia diberi tugas untuk melakukan tindakan penipuan.
Selama bekerja, Sonya tidak pernah menerima gaji, dan kondisi serupa juga dialami oleh Rama serta pekerja lainnya.
Akibatnya, Sonya bersama rekan-rekannya melapor ke polisi di Kamboja.
Tak lama setelah laporan tersebut, Sonya dan Rama dijemput oleh pihak kepolisian.
Saat ini, keduanya masih berada di Kamboja dalam keadaan sehat, namun menunggu kepastian untuk kembali ke kediaman mereka di Desa Sekip.
"Harapan saya, dia segera pulang ke Indonesia. Itu saja," tutup Juniar dengan penuh harapan.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang