SIMALUNGUN, KOMPAS.com - Polisi menangkap empat pemuda pelaku pemerkosaan seorang remaja perempuan berumur 13 tahun di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara. Para pelaku memperkosa korban dengan cara mengancam menyebarkan video wanita tersebut.
Kapolres Simalungun AKBP Marganda Aritonang mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Minggu (4/5/2025) dini hari sekitar pukul 02.30 di rumah korban yang berlokasi di Nagori Sibaganding, Kecamatan Girsang Sipangan Bolon.
“Orangtua korban sedang tidak berada di rumah, sementara korban tinggal bersama adiknya berumur 9 tahun. Orangtua korban bekerja sebagai buruh bangunan yang saat kejadian tidak pulang ke rumah,” kata Marganda saat gelar konferensi pers di Mako Polres Simalungun, Rabu (7/5/2025) sore.
Baca juga: Lerai Perkelahian Dua Siswi, Guru di Simalungun Dilaporkan ke Polisi
Ia melanjutkan, adapun para pelaku berinisial AS (26), JS (26), KL (26) dan TB (24) masih tinggal satu desa dengan korban. Sementara AS kenal dengan korban.
Setelah peristiwa itu, kata Marganda, orangtua korban membuat laporan pengaduan ke Polsek Parapat. Polisi kemudian bergerak mengamankan para pelaku lalu kasus ini diserahkan ke Unit PPA Polres Simalungun.
“AS memiliki video korban dan apabila tidak mau disetubuhi akan disebarkan. Akibat dari ancaman itu, korban menuruti kemauan para pelaku secara bergiliran. Perkara ini sudah ditangani dan seluruh tersangka sudah diamankan” kata Marganda.
“Yang dimiliki AS adalah video, sebelumnya AS pernah merekam si korban berpelukan dengan pacarnya, dan kemudian itulah yang dijadikan oleh AS untuk mengancam korban,” ucapnya menjelaskan.
Marganda melanjutkan, para tersangka dijerat pasal 81 ayat 1 juncto pasal 76 D dan atau pasal 82 ayat 1 juncto pasal 76 e Peraturan Pemerintah pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak yang telah ditetapkan sebagai UU No 17 Tahun 2016 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1e KUHP.
“Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” ucapnya.
Marganda menyebut peristiwa ini sangat menyentuh dari segi kemanusian. Ia berharap dari para orangtua belajar pentingnya pengawasan terhadap anak.
Polres Simalungun, kata Marganda, telah berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Simalungun untuk pemulihan trauma korban.
Selain itu, pihaknya berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan karena status korban diketahui telah putus sekolah.
Baca juga: Pemotor di Simalungun Tewas Kecelakaan akibat Hindari Jalan Rusak
Kadis Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Simalungun Sri Wahyuni mengatakan, pihaknya telah menghadirkan psikolog untuk membantu pemulihan trauma korban, dan dalam waktu dekat akan menemui korban di kediamannya.
“Kami akan obati terkait trauma healing korban. Kami akan ke lokasi bersama psikolog. Kami juga akan menggandeng Dinas Pendidikan untuk memberikan pendidikan kepada korban,” kata Sri Wahyuni.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang