MEDAN, KOMPAS.com - LS (23), tahanan kasus narkoba di Polres Asahan, diduga menjadi korban pelecehan oleh dua oknum polisi.
Mereka adalah Kepala Tahanan dan Barang Bukti (Kasat Tahti) Polres Asahan, AKP S, dan Kanit Sat Narkoba Polres Asahan, Ipda S.
LS, melalui pengacaranya, Alamsyah, telah melaporkan keduanya ke Propam Polda Sumut pada Kamis (15/5/2025).
Lalu, bagaimana kronologi dugaan pelecehan tersebut terjadi?
Baca juga: Dua Polisi di Asahan Dilaporkan Tahanan Narkoba karena Dugaan Pelecehan
Menurut Alamsyah, peristiwa yang dialami kliennya bermula saat LS menjadi tahanan kasus narkoba sejak Februari 2025.
LS merupakan istri dari mantan TNI bernama Chandra, bandar sabu 10 kg yang kini masih buron.
LS menjadi tersangka narkoba karena tidak melaporkan kepemilikan sabu suaminya kepada polisi.
Modus AKP S
Alamsyah mengatakan, pelecehan dilakukan saat proses penahanan.
Berdasarkan penuturan LS, saat menjalankan aksinya, diduga AKP S meminjamkan handphone kepada LS.
Setelah itu, AKP S terus menghubungi LS dan meminta LS untuk video call saat LS sedang mandi.
Baca juga: 35 Kg Sabu diangkut dari Malaysia Lewat Jalur Laut di Asahan, Tiga Kurir Dibekuk
"(Ternyata) ada niat yang tidak baik yang dilakukannya. Dia melakukan chatting atau video call dengan klien kami dengan bahasa yang tidak sopan, padahal berulang kali klien kami menjelaskan bahwa dia berstatus seorang istri sah orang, tetapi ternyata Kasat Tahti tetap menjalankan aksinya melakukan perbuatan tidak bermoral," ujar Alamsyah kepada wartawan setelah membuat laporan ke Polda Sumut pada Kamis (15/5/2025).
Modus Ipda S
Selanjutnya, kata Alamsyah, untuk modus Kanit Reserse Narkoba, Ipda S, diduga melakukan aksinya dengan modus melakukan pemeriksaan.
Ipda S menjemput LS dari ruang tahanan lalu membawanya ke ruang kerjanya untuk proses pemeriksaan.