MEDAN, KOMPAS.com - Seorang dokter umum di Kota Medan, Lia Praselia, mengalami serangan dari puluhan debt collector saat melintas di Jalan Puri, Kecamatan Medan Kota.
Kejadian tersebut terjadi pada Rabu (21/5/2025) dan telah mengakibatkan polisi menangkap empat pelaku yang terlibat.
Lia yang saat itu mengendarai mobil Avanza bersama suami dan tiga anaknya yang masih di bawah umur, mendapati sekitar sepuluh pria mengadang kendaraan mereka.
Para pelaku mengeklaim berasal dari leasing dan berusaha menarik mobil tersebut.
Lia dan suaminya pun meminta bukti surat tugas dari para pelaku.
"Nah, kita kecewa dengan cara mereka. Melontarkan kata tak senonoh dan merampas kunci mobil. Di situ anak-anak sangat ketakutan," ungkap Lia saat diwawancarai di Polrestabes Medan pada Kamis (22/5/2025).
Baca juga: Dua Pelaku Pengeroyokan Debt Collector di Semarang Berhasil Ditangkap
Lia juga menjelaskan bahwa saat mencoba merekam kejadian tersebut menggunakan ponselnya, ponsel itu langsung dirampas oleh para pelaku.
Setelah insiden tersebut, Lia dan suaminya berusaha melapor ke polisi yang berada tidak jauh dari lokasi kejadian, di Polsek Medan Kota.
Polisi kemudian datang dan menangkap empat pelaku.
Lia menjelaskan bahwa mobil yang mereka kendarai adalah milik teman orangtuanya yang sudah meninggal dan telah dititipkan kepada orangtuanya. "Kalau status pemilik bilang mobil itu sudah lunas. Nah, dampak dari kejadian itu yang jadi masalah. Anak-anak sampai sekarang ketakutan sampai susah tidur," ujarnya.
"Saya dan suami sampai tinggalkan praktik. Jadi saya ke sini karena tidak terima atas apa yang dialami anak kami," tambahnya.
Kapolrestabes Medan, Kombes Gidion Arif Setyawan, mengonfirmasi penangkapan empat pelaku yang terlibat, yaitu Yusrizal Agustian Siagian (55), Andy Kenedy Marpaung (39), Badia Simarmata (47), dan Rindu Tambunan (46).
Baca juga: Debt Collector di Semarang Diamuk Warga, Tangan Diikat dan Dilempar Batu
Gidion menegaskan bahwa tindakan para pelaku merupakan bentuk premanisme untuk menguasai barang orang lain di ruang publik.
Ia juga menyebutkan bahwa para pelaku telah merampas ponsel Iphone 12 Pro Max milik Lia.
Saat ini, para pelaku telah ditahan dan disangkakan dengan Pasal 365 Jo Pasal 53 KUHPidana.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang