MEDAN, KOMPAS.com - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Sumut) menegaskan bahwa tuduhan pemerasan yang melibatkan jaksa John Wesli Sinaga terkait penanganan perkara Alpa Patria Lubis adalah tidak benar.
Hal ini disampaikan oleh Kasi Penkum Kejati Sumut, Adre W Ginting, dalam keterangan resminya pada Senin (26/5/2025).
"Tuduhan jaksa John meminta uang atau imbalan untuk mengamankan perkara pelaku tidak benar," tegas Adre.
Ia menambahkan bahwa tuduhan tersebut merupakan alasan sepihak yang tidak memiliki dasar.
"Untuk kepastian motif di balik pembacokan ini, tim kita sudah melakukan pendalaman," tambahnya.
Baca juga: Kronologi Penyerangan terhadap Jaksa di Deli Serdang, Masalah Diminta Burung Bagus
Adre menjelaskan bahwa berdasarkan penelusuran internal dan data dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, John tidak pernah menangani perkara Alpa sejak tahun 2013 hingga 2024.
“Nama John Wesli tidak tercatat sebagai jaksa penuntut dalam perkara apa pun yang melibatkan Alpa. Jadi narasi yang dibangun seolah-olah tindakan pembacokan ada hubungannya dengan penanganan perkara, padahal itu tidak terbukti,” ungkapnya.
Sebelumnya, Dedi Pranoto, kuasa hukum Alpa, mengeklaim bahwa kliennya mengenal John sejak tahun 2024, dengan menyebutkan bahwa John adalah salah satu jaksa yang menangani perkara Alpa.
"Di tahun 2024, ada tiga perkara Alpa. Satu perkara penganiayaan dan dua perkara perusakan," kata Dedi kepada Kompas.com melalui telepon.
Dedi melanjutkan, John diduga menawarkan untuk meringankan tuntutan terhadap Alpa, dan Alpa memberikan sejumlah uang yang totalnya mencapai Rp 138 juta.
"Uang itu diserahkan secara tunai kepada John dan beberapa kali melalui orang suruhan John," jelasnya.
Setelah perkara tersebut selesai, Dedi mengungkapkan bahwa John sering menghubungi Alpa, dengan permintaan terakhir yang membuat Alpa emosi.
"Dia (John) minta burung yang bagus. Katanya untuk bosnya," ujar Dedi.
Alpa merasa dimanfaatkan dan berpikir untuk mencelakai John.
"Tujuan hanya memberikan pelajaran. Bukan untuk membunuh," tambahnya.