MEDAN, KOMPAS.com - Keputusan Camat Medan Barat, Hendra Syahputra, memindahkan beberapa mandor kebersihan tanpa alasan yang jelas sedang menuai kontroversi.
Para mandor itu berasal dari kelurahan yang berbeda-beda, di antaranya Abdu Hasbi, Rio Sutanja Nasution, Kusdian Pasaribu, Ridwan Marpaung, dan Sri Rahayu Siregar.
Pada 23 Mei 2025, para mandor ini menerima surat pemindahan tugas menjadi petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (P3SU).
Antonius Tumanggor, anggota Komisi IV DPRD Medan, pun mendapat kabar terkait hal itu pada 28 Mei 2025.
Dia sangat menyayangkan apa yang dilakukan Hendra.
Baca juga: Viral Video Camat Medan Barat Sesak Napas Saat Diperiksa Inspektorat
"Kemarin para mandor ini mengadu ke DPRD. Mereka dipindahkan tanpa alasan yang jelas," kata Antonius kepada Kompas.com pada Jumat (30/5/2025).
Dia menyampaikan, mulanya Hendra sempat meminjam uang retribusi sampah ke para mandor yang dikutip dari masyarakat.
"Nominalnya bervariasi, ada Rp 5 juta sampai Rp 10 jutaan," ucap Antonius.
Seiring berjalannya waktu, para mandor itu kemudian menagih kembali uang retribusi tersebut sebab uang itu hendak disetorkan ke Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan.
"Anehnya, si camat marah dan justru memindahtugaskan para mandor itu," sebut Antonius.
Baca juga: Viral Tabrakan Beruntun Mobil Mewah di Medan, Polisi: Ada 10 Kendaraan
Oleh karena itu, politisi dari Partai Nasdem ini dalam waktu dekat akan melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait masalah tersebut.
"Kami dari Komisi IV akan memanggil DLH untuk membahas ini agar para mandor itu mendapat keadilan. Kalau pemanggilan Camat itu kewenangan Komisi I," ujarnya.
Kompas.com pun telah berupaya menghubungi Hendra, tetapi belum mendapat tanggapan.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang