Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Serka Al Hadid Jadi Sopir Nina Wati Sebelum Tipu Warga Rp 783 Juta untuk Masuk TNI

Kompas.com, 13 Juni 2025, 16:52 WIB
Goklas Wisely ,
Irfan Maullana

Tim Redaksi


MEDAN, KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Militer I-02 Medan mengungkap hubungan antara Serka Al Hadid, terdakwa kasus penipuan masuk TNI, dengan terdakwa lain bernama Nina Wati.

Ketua Majelis Hakim, Mayor Indra Gunawan, menyampaikan bahwa dalam persidangan terungkap Al Hadid mengenal Nina Wati sejak 2023.

"Selanjutnya atas izin komandan satuan kemudian terdakwa melaksanakan dinas luar," ujar Indra saat memimpin sidang putusan Al Hadid di ruang Sisingamangaraja XII, Kamis (12/6/2025).

Baca juga: Nina Wati Terdakwa Penipuan Masuk Akpol Rp 1,3 M Dituntut 2 Tahun Penjara

"Sebagai sopir dan penjaga pos di rumah saudara Nina Wati," tambahnya.

Dalam perjalanan waktu, keduanya terlibat dalam penipuan dengan modus menjanjikan kelulusan masuk TNI. Al Hadid yang saat itu bertugas sebagai anggota Yonif 1/22 Tombak Sakti di Siantar, bersama Nina, menipu sejumlah warga.

Hakim Indra mengungkap sejumlah hal yang memberatkan terdakwa. Pertama, Al Hadid mengetahui bahwa proses penerimaan TNI tidak dipungut biaya, tetapi tetap meminta uang kepada para korban. Ia berdalih bahwa Nina Wati memiliki banyak kenalan pejabat di lingkungan Kodam I/BB yang bisa meluluskan peserta seleksi.

Kedua, perbuatan Al Hadid dinilai mencemarkan nama baik institusi Kodam I/BB. Ketiga, tindakannya menyebabkan kerugian senilai total Rp 783 juta dan memberikan keuntungan pribadi kepada Nina Wati.

Baca juga: Kuasa Hukum Ungkap Kejanggalan Sidang Nina Wati, Terdakwa Penipuan Masuk Akpol Rp 1,3 M

"Keempat, terdakwa mengakui perbuatannya karena beberapa kali memberikan uang hasil penipuan kepada Nina Wati serta lainnya," kata Indra.

Meski demikian, ada sejumlah hal yang meringankan. Di antaranya, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya, belum pernah dijatuhi hukuman disiplin, serta pernah menorehkan prestasi dalam kejuaraan pencak silat.

Sebelumnya diberitakan, Serka Al Hadid divonis 10 tahun penjara dan dipecat dari dinas militer. Ia terbukti bersalah melanggar Pasal 378 KUHP, Pasal 190 ayat 1 jo ayat 3 jo ayat 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997, dan Pasal 26 KUHP Militer.

Adapun Nina Wati masih menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam dalam perkara penipuan masuk Taruna Akademi Kepolisian.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
THM De Tonga Medan Digerebek, 4 Butir Inex dan 82 Miras Ilegal Disita serta 7 Orang Ditangkap
THM De Tonga Medan Digerebek, 4 Butir Inex dan 82 Miras Ilegal Disita serta 7 Orang Ditangkap
Medan
Menjarah dan Merusak Warung Warga Usai Tawuran, Pemuda di Medan Ditembak
Menjarah dan Merusak Warung Warga Usai Tawuran, Pemuda di Medan Ditembak
Medan
 Tim SAR Pergi, Betty Ritonga Terus Mencari Ibunya yang Terseret Banjir dan Longsor di Hutanabolon
Tim SAR Pergi, Betty Ritonga Terus Mencari Ibunya yang Terseret Banjir dan Longsor di Hutanabolon
Medan
Kasus Anak Diduga Bunuh Ibu di Medan, Polisi Periksa Ayah dan Kakak Pelaku
Kasus Anak Diduga Bunuh Ibu di Medan, Polisi Periksa Ayah dan Kakak Pelaku
Medan
Sempat Terputus Akibat Longsor, Akses Jalan di Sipirok Tapanuli Selatan Mulai Bisa Digunakan
Sempat Terputus Akibat Longsor, Akses Jalan di Sipirok Tapanuli Selatan Mulai Bisa Digunakan
Medan
Kasus Anak Diduga Bunuh Ibu di Medan, Polisi Dalami Motif dan Periksa Saksi
Kasus Anak Diduga Bunuh Ibu di Medan, Polisi Dalami Motif dan Periksa Saksi
Medan
Polisi Beri Pendampingan Psikologis terhadap Anak Diduga Bunuh Ibu Kandung di Medan
Polisi Beri Pendampingan Psikologis terhadap Anak Diduga Bunuh Ibu Kandung di Medan
Medan
28 Jam Perjalanan Menembus Kota Sibolga, Kondisi Mencekam yang Tak Terbayangkan
28 Jam Perjalanan Menembus Kota Sibolga, Kondisi Mencekam yang Tak Terbayangkan
Medan
Kendala Tim SAR Gabungan Temukan Korban Longsor Sibolga: Terus Hujan dan Akses Jalan Sempit
Kendala Tim SAR Gabungan Temukan Korban Longsor Sibolga: Terus Hujan dan Akses Jalan Sempit
Medan
7.780 Rumah Warga Langkat Sumut Rusak akibat Banjir, Pemerintah Siapkan Bantuan Rp 15-60 Juta
7.780 Rumah Warga Langkat Sumut Rusak akibat Banjir, Pemerintah Siapkan Bantuan Rp 15-60 Juta
Medan
Penjelasan Bobby soal Isu Pemotongan Anggaran Bencana di Sumut
Penjelasan Bobby soal Isu Pemotongan Anggaran Bencana di Sumut
Medan
Warga Meninggal akibat Banjir di Langkat Sumut Bertambah Jadi 13 Orang
Warga Meninggal akibat Banjir di Langkat Sumut Bertambah Jadi 13 Orang
Medan
Viral Video Sopir Truk Dianiaya Bajing Loncat Saat Antre BBM di Medan, 1 Pelaku Ditangkap
Viral Video Sopir Truk Dianiaya Bajing Loncat Saat Antre BBM di Medan, 1 Pelaku Ditangkap
Medan
Jembatan Penyeberangan Rusak akibat Banjir, Warga Sakit di Tapsel Dievakuasi Pakai Perahu
Jembatan Penyeberangan Rusak akibat Banjir, Warga Sakit di Tapsel Dievakuasi Pakai Perahu
Medan
Hutanabolon Tapanuli Tengah Belum Teraliri Listrik, Warga: Kasihlah Kami Genset Mini Saja
Hutanabolon Tapanuli Tengah Belum Teraliri Listrik, Warga: Kasihlah Kami Genset Mini Saja
Medan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau