MEDAN, KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Militer I-02 Medan mengungkap hubungan antara Serka Al Hadid, terdakwa kasus penipuan masuk TNI, dengan terdakwa lain bernama Nina Wati.
Ketua Majelis Hakim, Mayor Indra Gunawan, menyampaikan bahwa dalam persidangan terungkap Al Hadid mengenal Nina Wati sejak 2023.
"Selanjutnya atas izin komandan satuan kemudian terdakwa melaksanakan dinas luar," ujar Indra saat memimpin sidang putusan Al Hadid di ruang Sisingamangaraja XII, Kamis (12/6/2025).
Baca juga: Nina Wati Terdakwa Penipuan Masuk Akpol Rp 1,3 M Dituntut 2 Tahun Penjara
"Sebagai sopir dan penjaga pos di rumah saudara Nina Wati," tambahnya.
Dalam perjalanan waktu, keduanya terlibat dalam penipuan dengan modus menjanjikan kelulusan masuk TNI. Al Hadid yang saat itu bertugas sebagai anggota Yonif 1/22 Tombak Sakti di Siantar, bersama Nina, menipu sejumlah warga.
Hakim Indra mengungkap sejumlah hal yang memberatkan terdakwa. Pertama, Al Hadid mengetahui bahwa proses penerimaan TNI tidak dipungut biaya, tetapi tetap meminta uang kepada para korban. Ia berdalih bahwa Nina Wati memiliki banyak kenalan pejabat di lingkungan Kodam I/BB yang bisa meluluskan peserta seleksi.
Kedua, perbuatan Al Hadid dinilai mencemarkan nama baik institusi Kodam I/BB. Ketiga, tindakannya menyebabkan kerugian senilai total Rp 783 juta dan memberikan keuntungan pribadi kepada Nina Wati.
Baca juga: Kuasa Hukum Ungkap Kejanggalan Sidang Nina Wati, Terdakwa Penipuan Masuk Akpol Rp 1,3 M
"Keempat, terdakwa mengakui perbuatannya karena beberapa kali memberikan uang hasil penipuan kepada Nina Wati serta lainnya," kata Indra.
Meski demikian, ada sejumlah hal yang meringankan. Di antaranya, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya, belum pernah dijatuhi hukuman disiplin, serta pernah menorehkan prestasi dalam kejuaraan pencak silat.
Sebelumnya diberitakan, Serka Al Hadid divonis 10 tahun penjara dan dipecat dari dinas militer. Ia terbukti bersalah melanggar Pasal 378 KUHP, Pasal 190 ayat 1 jo ayat 3 jo ayat 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997, dan Pasal 26 KUHP Militer.
Adapun Nina Wati masih menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam dalam perkara penipuan masuk Taruna Akademi Kepolisian.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang