MEDAN, KOMPAS.com - Seorang pria bernama Dani Perangin-angin (26) nekat mencuri uang dari ATM pacarnya, A Pinem (49), untuk bermain judi online (judol).
Kepala Polsek Medan Tuntungan Iptu Syawal Sitepu mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Kamis (22/5/2025).
Mulanya, sepasang kekasih ini tidur di kosan di Jalan Bunga Ncole, Kelurahan Kemenangan Tani, Kecamatan Medan Tuntungan, sekitar pukul 16.30 WIB.
Korban terbangun sekitar pukul 18.30 WIB. Dilihatnya pelaku sudah tidak bersamanya.
Baca juga: Kronologi Pria di Medan Bunuh Istri, Pelaku juga Tusuk Teman Korban hingga Dihajar Massa
Tak lama, korban pergi ke ATM BRI dan mendapati saldonya berkurang.
"Uang korban dicuri pelaku sebanyak Rp 130 juta. Jadi, keduanya memang pacaran sudah agak lama," ujar Syawal kepada Kompas.com melalui saluran telepon pada Sabtu (14/6/2025).
"Nah, pas pacaran, pelaku ini sering mengintip kode ATM korban saat bertransaksi, makanya tahu. Korban ini jualan sayur di pasar, pelaku kerja di pasar itu juga," ucapnya.
Korban pun membuat laporan ke Polsek Medan Tuntungan.
Polisi melakukan penyelidikan hingga meringkus pelaku di Jalan Pintu Air IV, Kecamatan Medan Johor, pada 11 Juni 2025.
Baca juga: IRT Tewas Ditikam Suami di Medan, Warga Sempat Dengar Teriakan Minta Tolong
"Belakangan diketahui, setelah beraksi pelaku mengirim kembali Rp 90 juta ke rekening korban," ujar Syawal.
"Sisanya, Rp 25 juta dipakai untuk main judi slot dan Rp 15 juta dipakai untuk tebus ponsel yang digadai serta biaya kehidupan sehari-hari," tuturnya.
Kini, Dani telah ditahan di Polsek Medan Tuntungan untuk diproses hukum lebih lanjut.
Dia disangkakan Pasal 362 KUHPidana.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang