MEDAN, KOMPAS.com – Polisi membeberkan kronologi dugaan pungutan liar (pungli) alias memalak yang dilakukan Aiptu Rudi Hartono terhadap seorang pengendara motor wanita di Jalan Palang Merah, Kota Medan, Sumatera Utara.
Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (25/6/2025) sekitar pukul 11.30 WIB saat Rudi sedang bertugas di sekitar lokasi kejadian.
Kepala Satlantas Polrestabes Medan, AKBP I Made Parwita, mengatakan bahwa Aiptu Rudi saat itu memberhentikan seorang wanita pengendara motor yang melawan arus lalu lintas.
“Tapi tidak dilakukan penegakan hukum secara profesional,” kata Made saat diwawancarai di Polrestabes Medan, Kamis (26/6/2025).
Baca juga: Viral Video Polisi di Medan Diduga Palak Pengendara Motor Rp 100.000
Ia menjelaskan, seharusnya Rudi memeriksa kelengkapan surat-surat kendaraan dari pengendara tersebut. Namun, justru terjadi dugaan pungli senilai Rp 100.000 sebagaimana terekam dalam video yang viral di media sosial.
Menyusul kejadian itu, Made langsung berkoordinasi dengan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polrestabes Medan.
“Saat ini, dia sudah dipatsus dan masih dilakukan pemeriksaan,” ujar Made.
Ia menambahkan, Aiptu Rudi diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b, Pasal 10 ayat 1 huruf d, dan Pasal 12 huruf b Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Baca juga: Polisi di Medan Diduga Palak Pengendara Motor Rp 100.000, Kini Diperiksa Propam
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang