MEDAN, KOMPAS.com - Polisi akhirnya berhasil mengungkap kematian Darman (58), pria yang tewas dirampok di rumahnya di Desa Rawang Lama, Kecamatan Rawang Panca Arga, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, Jumat (30/5/2025).
Pelakunya yaitu Andika Dustari (30) dan Sapriadi (26) ditangkap setelah buron hampir 3 pekan.
Kapolres Asahan, AKBP Afdhal Junaidi mengatakan kasus ini terungkap berawal saat tetangga korban bernama Ngadikin hendak mengajak korban bekerja di kebunnya pada, Jumat (30/5/2025) pukul 07.30 WIB.
Ngadikin lalu mendatangi rumah, Darman namun saat Darman dipanggil ia tidak menyahut, Ngadikin berinisiatif masuk ke rumah tersebut dari pintu belakang.
Baca juga: Perampokan Toko Emas di Lumajang, Polisi Sebut Toko Alami Kerugian Rp 80 Juta
Di sana Ngadikin menemukan Darman sudah dalam keadaan tewas dengan posisi kaki, tangan terikat, serta mulut dibekap baju.
Polisi kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta memeriksa saksi-saksi.
Lalu mereka mendapat petunjuk, pelaku perampokan mengarah kepada kedua pelaku.
Kemudian pada Sabtu (7/6/2025) penyidik menangkap Andika di loket Bus di Desa Simpang Empat, Kecamatan Simpang Empat, Asahan.
"Saat di introgasi pelaku mengakui kalau ia turut melakukan pembunuhan terhadap korban bersama teman nya, Supriadi," ujar Afdhal, Minggu, (29/6/2025).
Baca juga: Detik-detik Pelaku Perampokan Toko Emas di Lumajang Kabur Sambil Acungkan Celurit ke Warga
Selanjutnya, polisi mengembangkan kasus ini berhasil menangkap, Sapriadi yang melarikan diri ke Desa Kijang Jaya Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar, Riau pada Senin (23/6/2025).
Kata Afdhal dari pengakuan keduanya, awalnya mereka beraksi dengan masuk pintu belakang rumah korban.
Kemudian saat melihat korban, Sapriadi langsung membekap mulut korban menggunakan kain.
Sementara itu Andika, langsung mengikat kedua kaki korban menggunakan celana traning. Lalu tangan kedua korban juga diikat dengan menggunakan potongan karet ban.
"Saat kejadian) pelaku Sapriadi juga tetap mendekap mulut korban dengan baju kemeja warna biru lalu menimpa badan korban sampai dengan korban tidak berdaya (dan akhirnya tewas)," ujar Afdhal.
Selanjutnya usai menjalankan aksinya mereka mengambil uang korban berjumlah Rp 6 juta.
"Kemudian pelaku membagi dua hasil kejahatan, kepada polisi (keduanya) membagi uang hasil kejahatan digunakan untuk kebutuhan rumah,membeli vape liquid, membeli narkoba dan sisa nya untuk kabur dari kejaran polisi,'' ungkap Afdhal.
Kini keduanya ditahan untuk proses hukum lebih lanjut, dia disangkakan Pasal 340 juncto Pasal 338 dan atau Pasal 365 ayat 3 juncto Pasal 365 ayat 2 ke 1e dan 2e dari KUHPidana.
"Atas pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia," ujarnya.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang