Afdhal mengatakan, dari pengakuan keduanya, awalnya mereka beraksi dengan masuk melalui pintu belakang rumah korban.
Kemudian, saat melihat korban, Sapriadi langsung membekap mulut korban menggunakan kain.
Sementara itu, Andika langsung mengikat kedua kaki korban menggunakan celana training.
Lalu, tangan korban juga diikat dengan menggunakan potongan karet ban.
"(Saat kejadian) pelaku Sapriadi juga tetap mendekap mulut korban dengan baju kemeja warna biru lalu menimpa badan korban sampai korban tidak berdaya (dan akhirnya tewas)," ujar Afdhal.
Selanjutnya, usai menjalankan aksinya, mereka mengambil uang korban berjumlah Rp 6 juta.
Kini, keduanya ditahan untuk proses hukum lebih lanjut, disangkakan Pasal 340 Subs Pasal 338 dan atau Pasal 365 ayat 3 Subs Pasal 365 ayat 2 ke 1e dan 2e dari KUHPidana.
"Atas pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia," ujarnya.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang