MEDAN, KOMPAS.com - Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, menyayangkan terjeratnya Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumut, Topan Ginting, dalam operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ia terkena OTT KPK atas dugaan korupsi pembangunan jalan pada Kamis (26/6/2025).
Bobby mengaku telah berulang kali mengingatkan jajarannya untuk tidak terlibat dalam praktik korupsi.
"Ya, yang pasti semua (korupsi) peluang terbuka, saya sampaikan, sebaik-baiknya sistem yang kita lakukan, yang pasti kita harus bisa mengontrol diri. Kita harus bisa mawas diri, kita diberi amanah," ujar Bobby saat diwawancarai di Kantor Gubernur Sumatera Utara, Senin (30/6/2025).
Baca juga: KPK OTT Kadis PUPR Sumut, Bobby: Sangat Disayangkan...
Meskipun telah mengingatkan, Bobby mengakui bahwa masih ada jajarannya yang lalai dalam menjaga integritas.
"Nah, (karena memiliki) wewenang ini kadang-kadang orang suka lalai atas tanggung jawabnya atas wewenangnya. Jadi, kita selalu mengingatkan, jangan korupsi. Bahkan kemarin sudah kita sampaikan jangan ada kegiatan-kegiatan seperti itu," tegasnya.
Bobby menegaskan, Topan merupakan kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) ketiga yang terjerat kasus korupsi selama masa kepemimpinannya.
"Ini OPD kami yang ketiga, yang jadi tersangka dalam tindakan korupsi. Ini Pak Topan di OTT oleh KPK. Tentu kami sangat menyayangkan, kami dari pemerintah provinsi menghargai keputusan dan kebijakan hukum dari KPK," tambahnya.
Baca juga: Bobby Nasution Siapkan Formulasi Turunkan Harga Tiket Pesawat dari Bandara Kualanamu
Sebelumnya, KPK telah menetapkan lima orang tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan jalan di Mandailing Natal, Sumatera Utara, pada Kamis (26/6/2025).
"Kami menetapkan lima orang sebagai tersangka yakni TOP, RES, HEL, KIR, dan RAY," kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers, Sabtu (28/6/2025).
Topan Ginting, yang merupakan Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut, diidentifikasi sebagai salah satu tersangka.
Selain itu, RES menjabat sebagai Kepala UPTD Gunung Tua, dan HEL sebagai Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Tersangka lainnya adalah KIR, yang menjabat sebagai Direktur Utama PT DNG, dan RAY, yang merupakan Direktur PT RN.
Asep menjelaskan, dalam operasi tangkap tangan tersebut, KPK juga mengamankan uang tunai senilai Rp 231 juta, yang diduga merupakan sebagian atau sisa komitmen fee dari proyek pembangunan jalan di sejumlah lokasi di Sumut.
"Kami mengamankan sejumlah uang tunai senilai Rp 231 juta, yang diduga merupakan sebagian atau sisa komitmen fee dari proyek tersebut," ungkap Asep.
Asep juga menyebutkan bahwa terdapat dua klaster dalam OTT yang dilakukan.
Klaster pertama terkait dugaan korupsi pembangunan jalan proyek Dinas PUPR Sumut, sedangkan klaster berikutnya menyangkut proyek-proyek yang dikelola oleh KIR dan RAY di Satker PJN Wilayah 1 Sumut.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang