MEDAN, KOMPAS.com - Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution menonaktifkan Kadis Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumatera Utara, Topan Ginting, pada Senin (30/6/2025).
Langkah itu diambil Bobby seusai KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Topan dalam kasus korupsi proyek jalan pada Kamis (26/6/2025).
"Ya pastilah (dinonaktifkan)," ujar Bobby saat ditanya wartawan di kantornya, Senin (30/6/2025).
Baca juga: Profil dan Kekayaan Topan Ginting, Kadis PUPR Sumut yang Kena OTT KPK
Dia juga menegaskan bahwa Pemprov Sumut tidak akan memberikan bantuan hukum kepada Topan.
Hal itu karena, sebelum peristiwa ini terjadi, Bobby mengaku telah mewanti-wanti jajarannya agar tidak terlibat korupsi.
"Enggak-lah (diberikan bantuan hukum), makanya saya bilang yang selalu kami ingatkan, jangan lakukan hal-hal yang merugikan masyarakat, merugikan diri, merugikan keluarga," ungkapnya.
Sebelumnya diberitakan, KPK menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan jalan di Mandailing Natal, Sumatera Utara (Sumut), pada Kamis (26/6/2025).
Baca juga: Topan Kena OTT KPK, Bobby Nasution Bersedia Diperiksa
"Kami menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni TOP, RES, HEL, KIR, dan RAY," kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers, Sabtu (28/6/2025).
TOP (Topan Ginting) merupakan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumut, RES selaku Kepala UPTD Gunung Tua, dan HEL menjabat sebagai Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut sekaligus merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Tersangka keempat, KIR, selaku Direktur Utama PT DNG, dan terakhir RAY selaku Direktur PT RN.
Asep mengatakan, dalam operasi tangkap tangan (OTT), KPK juga mengamankan uang tunai senilai Rp 231 juta.
Uang ini diduga hanya sebagian atau sisa komitmen fee dari proyek pembangunan jalan di sejumlah tempat di Sumut.
Baca juga: Papan Bunga Sindir Kadis PUPR Sumut Muncul Usai KPK Tetapkan Topan Tersangka
"Kami mengamankan sejumlah uang tunai senilai Rp 231 juta, yang diduga merupakan sebagian atau sisa komitmen fee dari proyek tersebut," kata Asep.
Asep menjelaskan, ada dua klaster dalam OTT yang dilakukan.
Klaster pertama terkait dugaan korupsi pembangunan jalan proyek Dinas PUPR Sumut.
Kemudian, klaster berikutnya menyangkut proyek-proyek yang dipegang oleh KIR dan RAY di Satker PJN Wilayah 1 Sumut.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang